Thursday, October 1, 2026

Profil Roy Riady: Jaksa dengan Total Kekayaan Rp2,6 M yang Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara

Jakarta, KomentarNews – Nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady tiba-tiba menjadi perbincangan hangat publik. Ia adalah jaksa yang menuntut mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook .

Di tengah perhatian terhadap persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut, harta kekayaan Roy Riady pun ikut menjadi sorotan .

Berdasarkan data e-LHKPN per 15 Mei 2026, Roy Riady tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp2,64 miliar. Asetnya didominasi oleh tanah dan bangunan senilai Rp1,6 miliar .

Selain itu, ia juga memiliki dua unit mobil Toyota Innova dengan total nilai mencapai Rp750 juta. Sisanya berupa kas dan setara kas .

Roy Riady diketahui berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. Kariernya di kejaksaan cukup cemerlang .

Berikut rekam jejak Roy Riady:

  • Koordinator Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan

  • Koordinator Pidsus di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) – memimpin pengusutan kasus dugaan korupsi dan TPPU penjualan aset tanah di Labuan Bajo senilai Rp1,3 triliun

  • Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih

  • Jaksa Penuntut Umum KPK selama 7 tahun 

Roy Riady punya catatan gemilang dalam menangani kasus korupsi. Ia pernah menjadi JPU dalam kasus korupsi megaproyek Masjid Sriwijaya Palembang yang melibatkan mantan Gubernur Sumsel 2 periode, H Alex Noerdin .

Saat menjabat sebagai Kajari Musi Banyuasin (Muba), Roy pernah masuk 3 besar dalam Adhyaksa Awards untuk kategori Jaksa Tangguh Dalam Pemberantasan Korupsi. Ia menjadi satu-satunya jaksa di Sumatera Selatan yang meraih prestasi tersebut .

Prestasi terbesarnya adalah ketika berhasil menetapkan Haji Halim, orang terkaya di Sumatera Selatan, sebagai tersangka kasus korupsi pemalsuan buku dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino .

Sebelumnya, tim jaksa yang dipimpin Roy Riady menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sekitar Rp5,6 triliun. Nadiem disebut-sebut akan menambah hukuman 9 tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti .

Tuntutan tersebut sontak menyedot perhatian publik dan membuat nama Roy Riady semakin dikenal luas.

(tribunjatim/lhkpn/kpk)

Komentar :

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisementspot_img

Advertisement

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com

Berita terkait

Terkait Maraknya Dugaan Penyelewengan Penyaluran BBM Bersubsidi di SITARO,...

SITARO, KOMENTAR NEWS Bukan rahasia lagi jika praktek penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kepulauan...

Penyelewengan BBM Subsidi di Tagulandang Terjadi di Depan Mata,...

SITARO, KOMENTAR NEWS Krisis BBM di pulau Tagulandang, nampaknya masih potensi berlanjut, pasalnya apa yang jadi persoalan...

PLT SEKRETARIS DPRD MINAHASA RESMI TERSANGKA! DUGAAN KORUPSI PROYEK...

TONDANO – Kejaksaan Negeri Minahasa resmi menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan rehabilitasi...
Advertisement

Lainnya

Rekomendasi Berita