Monday, May 18, 2026

Profil Roy Riady: Jaksa dengan Total Kekayaan Rp2,6 M yang Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara

Jakarta, KomentarNews – Nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady tiba-tiba menjadi perbincangan hangat publik. Ia adalah jaksa yang menuntut mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook .

Di tengah perhatian terhadap persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut, harta kekayaan Roy Riady pun ikut menjadi sorotan .

Berdasarkan data e-LHKPN per 15 Mei 2026, Roy Riady tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp2,64 miliar. Asetnya didominasi oleh tanah dan bangunan senilai Rp1,6 miliar .

Selain itu, ia juga memiliki dua unit mobil Toyota Innova dengan total nilai mencapai Rp750 juta. Sisanya berupa kas dan setara kas .

Roy Riady diketahui berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. Kariernya di kejaksaan cukup cemerlang .

Berikut rekam jejak Roy Riady:

  • Koordinator Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan

  • Koordinator Pidsus di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) – memimpin pengusutan kasus dugaan korupsi dan TPPU penjualan aset tanah di Labuan Bajo senilai Rp1,3 triliun

  • Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih

  • Jaksa Penuntut Umum KPK selama 7 tahun 

Roy Riady punya catatan gemilang dalam menangani kasus korupsi. Ia pernah menjadi JPU dalam kasus korupsi megaproyek Masjid Sriwijaya Palembang yang melibatkan mantan Gubernur Sumsel 2 periode, H Alex Noerdin .

Saat menjabat sebagai Kajari Musi Banyuasin (Muba), Roy pernah masuk 3 besar dalam Adhyaksa Awards untuk kategori Jaksa Tangguh Dalam Pemberantasan Korupsi. Ia menjadi satu-satunya jaksa di Sumatera Selatan yang meraih prestasi tersebut .

Prestasi terbesarnya adalah ketika berhasil menetapkan Haji Halim, orang terkaya di Sumatera Selatan, sebagai tersangka kasus korupsi pemalsuan buku dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino .

Sebelumnya, tim jaksa yang dipimpin Roy Riady menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sekitar Rp5,6 triliun. Nadiem disebut-sebut akan menambah hukuman 9 tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti .

Tuntutan tersebut sontak menyedot perhatian publik dan membuat nama Roy Riady semakin dikenal luas.

(tribunjatim/lhkpn/kpk)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisement

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com

More like this

Manusia Silver di Kuta Menodongkan Pisau ke Pengendara, Polisi...

Denpasar, KomentarNews - Aksi mengerikan dilakukan seorang pengamen manusia silver di kawasan Kuta, Badung, Bali. Alih-alih sekadar...

Viral Menkeu Purbaya Usir Investor Asing, Kemenkeu Pastikan Itu...

Jakarta, KomentarNews - Sebuah kabar bohong alias hoaks mencuat di media sosial TikTok belakangan ini. Informasi tersebut...

Polisi Bongkar Jaringan Pedofilia WN Jepang di Blok M,...

Jakarta, KomentarNews - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan jaringan pedofilia yang melibatkan warga negara Jepang...