Monday, May 18, 2026

Gaji ke-13 ASN Mulai Dicairkan Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Penerimanya

Jakarta, KomentarNews – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) dan para pensiunan. Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026 .

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan .

Jadwal pencairan paling cepat Juni

Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun berjalan .

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” demikian bunyi ketentuan dalam PP tersebut .

Jika pencairan belum dapat dilakukan pada Juni, pemerintah memberikan kelonggaran waktu. Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2026 . Dengan kata lain, gaji ke-13 tetap akan cair meskipun mengalami keterlambatan administrasi.

Dasar perhitungan gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026 .

Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 2026 menyatakan: “Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026” .

Komponen penghasilan yang dimaksud meliputi:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja 

Keistimewaan: tanpa potongan iuran

Salah satu kabar baik dari kebijakan ini adalah gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan .

Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyatakan bahwa “gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain” . Artinya, ASN dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 dalam jumlah utuh sesuai perhitungan.

Anggaran Rp55 triliun disiapkan

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 .

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa pencairan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu stimulus ekonomi pada kuartal II/2026 .

“Kuartal I/2026 kemarin belanja pemerintah menjadi penopang dan ini juga akan menjadi penopang di kuartal II, terutama juga kami menjaga daya beli daripada masyarakat dan gaji ASN ke-13. Itu diharapkan bisa diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta (5/5/2026) .

Hoaks pemangkasan gaji ke-13 dibantah

Di tengah antusiasme masyarakat, beredar kabar bohong yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 akan dipangkas. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dengan tegas membantah rumor tersebut .

“Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks,” demikian pernyataan resmi PPID Kemenkeu yang dikutip dari unggahan akun Instagram resmi mereka, Jumat (15/5/2026) .

PPID Kemenkeu juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan .

Siapa saja penerima gaji ke-13?

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi :

NoKelompok Penerima
1Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
3Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
4Prajurit TNI
5Anggota Polri
6Pejabat Negara
7Pensiunan
8Penerima pensiun
9Penerima tunjangan
10Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu

 

Besaran gaji ke-13 pensiunan

Untuk para pensiunan, besaran gaji ke-13 dihitung sebesar satu kali uang pensiun pokok bulanan yang diterima . Nilainya bervariasi tergantung golongan, masa kerja, dan jabatan terakhir sebelum pensiun.

Berikut perkiraan nominal gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 berdasarkan golongan :

GolonganPerkiraan Nominal
Golongan IRp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan IIRp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan IIIRp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IVRp1.748.100 – Rp4.957.100

 

Besaran untuk pimpinan lembaga nonstruktural

Pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 untuk pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural sebagai berikut :

JabatanBesaran
Ketua/KepalaRp31.474.800
Wakil Ketua/Wakil KepalaRp29.665.400
SekretarisRp28.104.300
AnggotaRp28.104.300

 

Aturan khusus untuk PPPK dan CPNS

Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat aturan khusus. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional . Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13 .

Sementara itu, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dibiayai APBN akan menerima 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan .

(kontan/cnbcindonesia/detik/bisnis****)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisement

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com

More like this

Inggris Beri Peringatan Keras ke Rusia: Hentikan Retorika Agresif,...

London, KomentarNews - Pemerintah Inggris mengeluarkan peringatan keras kepada Presiden Rusia Vladimir Putin agar tidak menguji solidaritas...

WHO Nyatakan Wabah Ebola di Kongo-Uganda Darurat Global, 88...

Virus Bundibugyo mematikan, belum ada vaksin atau obat. WHO: Status PHEIC, namun bukan pandemi. Jangan tutup perbatasan!Jenewa,...

Viral Menkeu Purbaya Usir Investor Asing, Kemenkeu Pastikan Itu...

Jakarta, KomentarNews - Sebuah kabar bohong alias hoaks mencuat di media sosial TikTok belakangan ini. Informasi tersebut...