Wednesday, April 22, 2026

Dua WNA Brazil Kabur Usai Tikam WN Belanda Hingga Tewas di Badung, Polda Bali Tetapkan Tersangka

Denpasar, Komentarnews – Kepolisian Daerah Bali menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Brazil sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara Belanda yang terjadi di wilayah Kabupaten Badung. Kedua pelaku, Darlan Bruno Lima San Ana (34) dan Kalil Hyorran (32), saat ini telah kabur ke luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Polisi I Gede Adhi Muliawarman dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu (28/3/2026), mengungkapkan bahwa identitas kedua pelaku berhasil diidentifikasi setelah tim penyidik melakukan analisis mendalam terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan saksi.

“Secara bukti ilmiah kami sudah bisa melihat wajah pelaku dan langsung mengidentifikasi identitasnya. Keduanya merupakan warga negara asing,” ujar Adhi.

Peristiwa bermula pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Korban, seorang WNA Belanda berinisial RP (49), sedang berjalan bersama seorang saksi perempuan menuju Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Saat itu, dua orang pria berboncengan menggunakan sepeda motor berwarna hitam melintas dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam.

“Pelaku melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan beberapa luka tusuk cukup banyak di sekitar leher, pipi kiri, dan bagian lainnya, sehingga korban meninggal dunia,” ujar Adhi.

Usai kejadian, tim gabungan dari Polda Bali dan Polres Badung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta analisis rekaman CCTV di sejumlah titik. Rekaman tersebut dipelajari mulai dari sebelum kejadian, saat kejadian, hingga setelah kejadian berlangsung. Polisi juga meminta keterangan dari pemilik kendaraan bermotor yang disewa kedua pelaku.

“Setelah kejadian pada tanggal 23, sekitar beberapa jam kemudian atau pada tanggal 24 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia,” ungkap Adhi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Polda Bali saat ini terus melakukan koordinasi lintas instansi dan upaya lanjutan untuk menangkap kedua tersangka serta memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri keberadaan kedua tersangka dan berupaya menangkap mereka,” tutup Adhi.

(*ANT/ *Polda Bali)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita terkait

Pakar Hukum Unpad: Ultimatum Kemkomdigi ke Wikimedia Bukan Hambatan Digital, Tapi Penegakan Hukum Berdaulat

Jakarta, KomentarNews – Pakar hukum sekaligus Guru Besar Cyberlaw dan...

RUU Pelindungan Saksi dan Korban Resmi Disahkan DPR, Menkum: Saksi dan Korban Jadi Subjek Setara dengan Pelaku

Jakarta, Komentarnews – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang...

Dua Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif di PN Jakpus Didik Divonis 5 Tahun, Herry 3 Tahun, Uang Pengganti Rp8,99 Miliar

Jakarta, KomentarNews – Sebanyak dua terdakwa dalam kasus dugaan pengadaan...

KPK: Korupsi di Indonesia Sudah Seperti Ekosistem, Ada Sirkel Pelaku dari Keluarga hingga Kolega Politik

Jakarta, KomentarNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa hingga...

Kajati Sulut: ABPEDNAS Ujung Tombak Penguatan Desa

Manado, KomentarNews - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara selaku...
Advertisementspot_img

Tag # Terpopuler

Iklan

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com