Friday, March 27, 2026

KPPU Vonis 97 Pinjol Bersalah, Denda Rp755 Miliar, OJK Hormati Putusan dan Perkuat Pengawasan

Jakarta, Komentarnews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mencermati dan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis (26/3/2026) yang menyatakan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending atau pinjaman daring) terbukti melanggar undang-undang antimonopoli. Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar.

Dalam putusannya, Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait penetapan harga.

“OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan bahwa setiap penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam siaran persnya menyampaikan bahwa sebagian besar terlapor, yakni 52 pelaku usaha, dikenakan besaran denda minimal sebesar Rp1 miliar. Dalam menjatuhkan denda administratif tersebut, Majelis KPPU menyampaikan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan berbagai faktor memberatkan dan meringankan, di antaranya terkait sikap kooperatif terlapor dan kepengurusan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) periode 2019-2023.

Selain sanksi denda, Majelis juga memandang perlu bagi KPPU memberikan rekomendasi kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.

Majelis KPPU menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor, berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Majelis memandang bahwa penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.

Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas dipandang mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Akibatnya, menurut Majelis KPPU, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.

OJK menyatakan akan terus mendorong industri pinjaman daring untuk melanjutkan penguatan dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen guna mewujudkan terciptanya industri yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam rangka penguatan industri, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara kepada penerima dana, sebagai upaya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Selain itu, OJK juga sudah menerbitkan ketentuan yang mengatur terkait dengan tata kelola, manajemen risiko, tingkat kesehatan penyelenggara, serta menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023-2028.

(*OJK/ *KPPU/ *ANT)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita terkait

Dua WNA Liberia Ditangkap di Apartemen Jakbar, Modus Penipuan “Black Dollar” Kembali Beraksi

Jakarta, Komentarnews – Polda Metro Jaya menangkap dua warga negara...

DPR Minta TNI-Polri Bersinergi Usut Kasus Penyiraman Air keras ke Andrie Yunus, 4 Personel TNI Jadi Tersangka

Jakarta, KomentarNews – Komisi III DPR RI mendorong TNI dan...

BGN Gandeng Kejagung Awasi Anggaran Makan Bergizi Gratis, Dadan: Uang Rp1 Miliar per SPPG Rawan Mark Up

Jakarta, KomentarNews – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menggandeng Kejaksaan...

Polemik Dosen Unpam di KRL: Tudingan Pelecehan Berujung Laporan Balik, Korban Disebut Cabut Laporan

Depok, Komentarnews – Polemik mencuat setelah seorang dosen Universitas...

DPR Kecam Keras Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Pastikan Kawal Kasus hingga Tuntas

Jakarta, KomentarNews – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengecam...

Tag # Terpopuler