Saturday, March 7, 2026

Mangkir Pemeriksaan demi Live TikTok, Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro

Jakarta, KomentarNews – Dokter Richard Lee (DRL), seorang influencer dan praktisi kecantikan, resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Ironisnya, di tengah proses hukum yang menjeratnya, Richard Lee justru lebih memilih melakukan siaran langsung di platform TikTok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa Richard Lee beralasan melakukan live TikTok untuk kepentingan promosi produk, namun sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.

“Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Richard Lee ditahan polisi pada Jumat (6/3/2026) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Polda Metro Jaya mengungkap dua alasan utama dilakukannya penahanan terhadap Richard Lee.

Pertama, tersangka dinilai menghambat proses penyidikan dengan tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Ironisnya, pada hari yang sama, Richard Lee justru diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok pribadinya.

“Tersangka DRL dinilai menghambat penyidikan, antara lain tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” kata Budi Hermanto, Jumat (6/3).

Kedua, Richard Lee juga mangkir dari kewajiban lapor pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026, tanpa alasan yang jelas. Atas dasar tersebut, polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap Richard Lee pada pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Budi Hermanto menegaskan bahwa sikap Richard Lee yang berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tidak mencerminkan sikap warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum.

“Intinya, yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum,” ujar Budi.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Pengecekan meliputi tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal sehingga tersangka dinyatakan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.

“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” pungkas Budi.

Dengan ditahannya Richard Lee, kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjeratnya akan terus berproses di Polda Metro Jaya. Publik pun menanti perkembangan lebih lanjut terkait kasus yang melibatkan salah satu influencer kecantikan ternama di Indonesia ini.

(*Ant/ *dtkcom/ CNN)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita terkait

Waspada Link Palsu! Modus Kejahatan Siber Makin Canggih, dari QR Code Judol hingga SMS E-Tilang

Jakarta, KomentarNews – Kejahatan siber dengan modus penyebaran tautan palsu...

Polemik Kasus Bibi Kelinci, Polri Pastikan Akan Dalami dan Kedepankan Keadilan

Jakarta, KomentarNews – Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan...

Deretan Pasal “Karet” dalam KUHP Baru Digugat ke MK, dari Penghasutan hingga Penghinaan Presiden

Jakarta, KomentarNews – Mahkamah Konstitusi (MK) terus menerima permohonan pengujian...

Hati-Hati Parkir Sembarangan di Perumahan! Bisa Kena Denda dan Pidana

Jakarta, KomentarNews – Memarkir kendaraan tamu di jalan perumahan hingga...

Gagal Masuk Eropa dengan Paspor Palsu, Satu Keluarga Irak Dideportasi dari Bali

Badung, Komentarnews – Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung,...

Tag # Terpopuler