Jakarta, KomentarNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan kajian ulang terhadap penerapan Papan Pemantauan Khusus (PPK) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Rencana ini mencakup pertimbangan untuk meningkatkan transparansi melalui penyajian indikatif harga bid and offer di pasar, menyusul berbagai masukan dari pelaku pasar dan parlemen.
“Ya, kita akan evaluasi,” ujar Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi ditemui seusai acara sosialisasi Annual Report Award (ARA) di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Hasan menjelaskan bahwa tujuan awal penerapan PPK sebenarnya untuk memberikan kesempatan kepada para investor dalam menghidupkan kembali saham-saham yang masuk ke dalam kriteria tertentu. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memberi ruang bagi saham yang selama ini tidak aktif diperdagangkan dan mengalami kesulitan apabila berada di papan reguler.
“Jadi, selain mungkin PR-nya sosialisasi juga. Peruntukan awalnya kan sebenarnya tujuannya sangat baik. Kita ingin memberikan kesempatan kepada seluruh investor untuk membangkitkan atau mengaktifkan kembali saham-saham yang masuk dalam kriteria,” ujar Hasan.
Dalam mekanismenya, PPK menggunakan sistem Full Periodic Call Auction (FCA) untuk mengumpulkan minat jual dan beli yang sebelumnya terbatas pada saham-saham tertentu. Berbeda dengan papan reguler yang menggunakan Continuous Auction, proses pertemuan antara penawaran jual dan beli di PPK dilakukan secara periodik.
“Jadi kalau dilakukan Continuous (di PPK), tentu tidak tercipta kekuatan beli dan jual yang cukup. Karenanya ada penundaan untuk proses melakukan penjumpaan atau matchingnya secara periodik, tidak seperti di papan reguler yang Continuous Auction,” jelas Hasan.
Meski demikian, OJK membuka peluang untuk melakukan penyempurnaan dari sisi transparansi, termasuk kemungkinan menampilkan informasi indikatif permintaan dan penawaran di pasar. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi spekulasi yang selama ini dikeluhkan pelaku pasar.
“Nah, tapi kalau itu kemudian dihadirkan bentuk transparansi tertentu, misalnya ada indikatif best bid (harga beli tertinggi) atau best offer (harga jual terendah), nanti tentu itu menjadi bagian yang akan kita lakukan evaluasinya ke depan,” ujar Hasan.
Hasan memastikan pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan, termasuk dari Parlemen, demi memastikan kebijakan tersebut tetap mendukung pembentukan harga saham yang wajar di pasar saham Indonesia.
“Kalaupun ada masukan, ada kendala, tentu Pak Jeffrey (Pjs Direktur Utama BEI) dan jajaran akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan. Sebetulnya selama ini juga sudah ada berbagai penyempurnaan. Tapi, kalau dirasakan masih ada sesuatu yang masih diperlukan, tentu kami sangat terbuka dan akan memantau dan memonitor,” pungkas Hasan.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti perlunya kajian ulang terhadap ketentuan PPK di BEI. Menurutnya, ketentuan saat ini cenderung berlebihan dan kaku, sehingga membatasi ruang gerak para investor di pasar modal Indonesia.
“Saya tadi menyampaikan, bahwa kalau Papan Pemantauannya itu terlalu rigid (kaku), terlalu berlebihan, saham baru naik sudah kena halt (stop). Padahal kan investor sedang memburu barang itu. Ini kan tentu menimbulkan kondisi tidak bagus,” ujar Misbakhun.
Kritik dari legislatif ini turut mendorong OJK untuk segera melakukan evaluasi komprehensif terhadap kebijakan yang mulai diterapkan tersebut.
(*OJK/ *BEI/ *ANTARA/ *CNBC Indonesia)
