Jakarta, KomentarNews – Harga emas batangan di Sahabat Pegadaian pada awal perdagangan Kamis (30/4/2026) kembali mencatatkan pelemahan harga. Ketiga jenama utama, UBS, Antam, dan Galeri24, kompak bergerak di zona merah.
Berdasarkan data yang dihimpun pada pukul 07.23 WIB, harga emas Antam turun menjadi Rp2.896.000 per gram dari posisi kemarin di Rp2.927.000 per gram. Sementara itu, UBS dan Galeri24 masing-masing turun menjadi Rp2.792.000 dan Rp2.775.000 per gram.
Keterangan Produk
-
Galeri24 tersedia dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg).
-
UBS tersedia dari 0,5 gram hingga 500 gram.
-
Antam (di Sahabat Pegadaian) hanya ditampilkan hingga 100 gram.
-
Untuk harga Antam di laman resmi Logam Mulia biasanya diperbarui setelah pukul 08.30 WIB.
Daftar Lengkap Harga Emas (30 April 2026):
Galeri24
-
0,5 gram: Rp1.456.000
-
1 gram: Rp2.775.000
-
2 gram: Rp5.483.000
-
5 gram: Rp13.607.000
-
10 gram: Rp27.142.000
-
25 gram: Rp67.490.000
-
50 gram: Rp134.872.000
-
100 gram: Rp269.611.000
-
250 gram: Rp672.373.000
-
500 gram: Rp1.344.745.000
-
1.000 gram: Rp2.689.490.000
Antam
-
0,5 gram: Rp1.500.000
-
1 gram: Rp2.896.000
-
2 gram: Rp5.729.000
-
3 gram: Rp8.567.000
-
5 gram: Rp14.243.000
-
10 gram: Rp28.429.000
-
25 gram: Rp70.941.000
-
50 gram: Rp141.799.000
-
100 gram: Rp283.517.000
UBS
-
0,5 gram: Rp1.509.000
-
1 gram: Rp2.792.000
-
2 gram: Rp5.541.000
-
5 gram: Rp13.689.000
-
10 gram: Rp27.236.000
-
25 gram: Rp67.955.000
-
50 gram: Rp135.630.000
-
100 gram: Rp271.153.000
-
250 gram: Rp677.681.000
-
500 gram: Rp1.353.770.000
Pengamat pasar komoditas dari Laba Forexindo, Ibrahim Assuaibi, mengatakan pelemahan harga emas hari ini sejalan dengan penguatan dolar AS di tengah ekspektasi pasar bahwa The Federal Reserve (The Fed) akan mempertahankan suku bunga tinggi lebih lama. “Data PDB AS kuartal I/2026 yang dirilis semalam menunjukkan pertumbuhan di atas ekspektasi, sehingga memperkuat posisi dolar dan menekan emas,” ujar Ibrahim .
Catatan Pajak untuk Pembeli:
Transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk pembelian sebesar 0,45 persen (NPWP) dan 0,9 persen (non-NPWP).
(Sahabat Pegadaian, Logam Mulia, ANT)


