MINUT, KOMENTAR NEWS Kabar kurang sedap menyeruak dari Kecamatan Airmadidi. Betapa tidak, aset Pemkab Minahasa Utara (Minut), berupa lahan seluas kurang lebih 80 hektar (Ha) yang tersebar di beberapa titik strategis, meliputi Kelurahan Airmadidi Bawah, Kelurahan Rap-Rap, Kelurahan Sukur, Desa Sawangan dan Desa Kaleosan (Kecamatan Kalawat), telah diklaim kepemilikan secara sepihak oleh sejumlah oknum warga.
Hal ini sebagaimana terungkap dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Minut, Novly G. Wowiling, di Kantor Camat Airmadidi, Selasa (20/10/2026) sore.

“Pertemuan hari ini merupakan langkah awal untuk melakukan pendataan kembali aset-aset yang kita punyai. Nah, perihal lahan seluas kurang lebih delapan puluh hektar yang kabarnya sudah diklaim secara sepihak, itu akan kita telusuri lebih jauh lagi,” kata Wowiling.
Pihaknya telah menugaskan kepala wilayah dalam hal ini Camat, Lurah dan Hukum Tua (Kumtua) agar lebih mendalami lagi informasi ini.
“Gali informasi sebanyak mungkin. Buka kembali register. Kemudian, panggil semua pihak yang disebut-sebut terlibat dalam penguasaan lahan itu untuk selanjutnya semua keterangan yang diperoleh, kita jadi acuan untuk mengambil langkah,” pintanya sembari mengingatkan para Lurah dan Kumtua untuk tidak menerbitkan dokumen pendukung menyangkut klaim kepemilikan atas lahan tersebut.
Ia juga memastikan akan terus melakukan upaya menjaga aset Pemkab sehingga tidak dikuasai oleh pihak mana pun.
“Tidak boleh ada satu meter pun aset Pemkab di era pemerintahan ini. Itu sudah jadi komitmen pak Bupati (Dr. Joune J. E. Ganda, SE, MAP, MM, M.Si) dan pak Wakil Bupati (Kevin W. Lotulung, SH, MH)” tegasnya.
Sementara itu, Jetro Karundeng, salah satu Tokoh Masyarakat Kelurahan Airmadidi Bawah, menegaskan jika lahan yang kini telah dikuasai secara sepihak oleh sejumlah oknum warga, adalah milik pemerintah.
“Memang benar Dan Karamoy selaku pemimpin Permesta saat itu, menempati lahan tersebut (Luas kurang lebih 11 Ha), tapi bukan berarti lahan tersebut adalah miliknya sebagaimana yang menjadi dasar pendudukan oleh keturunannya saat ini,” tegas pria paruh baya yang kini telah berusia 86 tahun ini.
Sebaliknya, tegas dia lagi, lahan tersebut hanya dijadikan sebagai markas pasukan Permesta.
“Lahan itu juga menjadi tempat sambar nyawa. Jadi, sekali lagi itu bukan milik mereka, itu cuman sebagai markas komando,” tambahnya.
Lebih jauh lagi ia menyebutkan jika semenjak dahulu setiap kali digelar lomba desa, selalu disebutkan kalau lahan berstatus hutan lindung tersebut merupakan milik desa.
“Jadi, sejak dahulu itu memang adalah milik pemerintah bukan milik pihak-pihak yang melakukan klaim sepihak,” tegasnya lagi.
Senada, Yohan N. Awuy, yang juga merupakan Tokoh Masyarakat, menambahkan jika lahan tersebut merupakan aset pemerintah.
Ini juga dibuktikan lewat dimenangkan gugatan terhadap sebidang tanah sekuas 11,8 Ha di area tersebut, yang sudah diklaim kepemilikannya secara sepihak.
“Kemarin kami berperkara sampai ke MA (Mahkamah Agung) dan kami menang dalam gugatan tersebut. Tentu ini menjadi bukti sekaligus juga mempertegas jika lahan tersebut adalah hutan desa atau milik pemerintah,” sebut Awuy.
Sosok yang dikenal vokal ini menambahkan, peta di provinsi, kabupaten bahkan yang ada di kecamatan serta kelurahan, semuanya menunjukkan jika lahan tersebut adalah milik pemerintah.
“Itu (Peta) jadi dasar perjuangan kami kemarin baik di PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi) maupun MA, dan kami menang sehingga tanah tersebut telah mengantongi putusan inkrach,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ketua LPM Kelurahan Airmadidi Bawah ini menegaskan bahwa semua transaksi jual beli atau pun dokumen lain berupa klaim kepemilikan atas lahan tersebut selain milik pemerintah, itu tidak sah,” tegas Ketua LSM Minut Connection ini.
Nampak hadir pula di rapat tersebut di antaranya: Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minut, Umbase Mayuntu, Asisten Bidang Administrasi Umum, Yossy Kawengian, Kepala Inspektorat Minut, Steven Tuwaidan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Carla A. Sigarlaki, Kepala Bagian Pemerintahan, Seferson Sumampow dan Camat Olvien Pandean, para Lurah, Kumtua serta Tokoh Masyarakat. (ein)






