Mitra, KomentarNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) tanpa izin di dua desa di Kecamatan Belang, pada Rabu (28/1/2026). Hasilnya, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 65 liter minuman keras jenis captikus yang siap edar .
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Demron Talolang ini menyasar Desa Watuliney dan Desa Molompar. Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan miras ilegal dalam berbagai kemasan, mulai dari jerigen galon, botol plastik bekas air mineral, hingga bungkusan plastik yang diduga siap untuk dijual .
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan ke markas Polres Mitra untuk proses lebih lanjut .
Kapolres Mitra, AKBP Handoko Sanjaya, menegaskan bahwa operasi ini adalah langkah nyata kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya .
“Sebagian besar tindak kriminalitas berawal dari pengaruh minuman keras. Oleh karena itu, pengawasan ketat akan terus dilakukan secara konsisten guna menekan potensi kejahatan di wilayah hukum Polres Mitra, ” ujar Kapolres .
Pernyataan ini menegaskan komitmen Polres Mitra untuk tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga upaya pencegahan dengan memutus mata rantai peredaran miras ilegal yang kerap memicu gangguan keamanan .
Selain melakukan tindakan penyitaan, pihak kepolisian juga memberikan imbauan langsung kepada warga setempat. Masyarakat diminta untuk tidak mengonsumsi apalagi mengedarkan minuman keras secara ilegal .
Kapolres mengajak seluruh elemen warga untuk bahu-membahu menjaga ketertiban lingkungan. Ia juga meminta agar warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas di lingkungan mereka .
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kecamatan Belang, serta mencegah terjadinya gangguan keamanan maupun tindak pidana di masa mendatang. Polres Mitra memastikan operasi serupa akan terus digencarkan secara rutin .
(*)
