Jakarta, KomentarNews – Lebaran 2026 tinggal menghitung hari. Tapi di balik euforia THR, ada satu fakta pahit yang wajib dicerna para pekerja swasta dan BUMN: THR kalian dipotong pajak, sementara ASN/TNI/Polri menikmatinya secara utuh tanpa potongan!
Pernyataan ini bukan hoaks, melainkan aturan resmi negara yang dijamin oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026. Aturan ini secara tegas menyatakan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah . Lalu, berapa besar potongan yang harus ditanggung pekerja swasta? Simak ulasan lengkap dan simulasi hitungannya agar Anda tidak kaget saat dana masuk ke rekening.
⚖️ Dua Kelas Penerima THR di Negeri Ini
Berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku, terjadi diskriminasi positif dalam perlakuan pajak atas THR. Mari kita bedah faktanya:
| Kategori Pekerja | Status THR | Dasar Hukum | Dampak ke Kantong |
|---|---|---|---|
| ASN/TNI/Polri | ✅ Bebas Pajak (DTP) | PP 14/2024 jo. PP 9/2026 | THR utuh 100% |
| Pegawai Swasta & BUMN | ❌ Kena Pajak PPh 21 | PER-16/PJ/2016, PP 58/2023 | THR dipotong pajak |
Sumber: Republika , Kompas
📜 Dasar Hukum: Dua Aturan yang Beda Jauh
Untuk ASN/TNI/Polri:
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, diatur bahwa Pajak Penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah (DTP – Ditanggung Pemerintah). Dengan demikian, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi .
Pemerintah bahkan telah menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur teknis pencairan THR ASN, memastikan para abdi negara mendapatkan hak mereka tepat waktu dan utuh .
Untuk Pekerja Swasta:
Dasar hukumnya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, yang dengan gamblang menyatakan bahwa THR termasuk ke dalam kategori penghasilan tidak tetap yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 .
Perhitungannya kini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, yang membuat potongan pajak di bulan penerimaan THR terlihat lebih besar karena penghasilan bruto melonjak .
💬 Apa Kata Pejabat?
Menaker Yassierli menegaskan bahwa THR 2026 tetap dikenakan PPh Pasal 21 sesuai aturan yang berlaku. Menanggapi keluhan buruh yang meminta THR bebas pajak, ia hanya menjawab singkat, “Sesuai peraturan,” dan menyebut usulan tersebut masih dalam tahap kajian .
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto buka suara terkait polemik ini. Ia menjelaskan bahwa di sektor swasta sebenarnya ada mekanisme tunjangan pajak (tax allowance) di mana perusahaan dapat menanggung pajak karyawan dan biayanya bisa menjadi pengurang penghasilan bruto perusahaan (deductible expenses) .
“Yang terkait dengan yang lagi mencuat di media, kenapa yang ditanggung pemerintah itu hanya PPh Pasal 21 untuk ASN, TNI, dan Polri, ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak,” ujar Bimo dalam konferensi pers .
Selain itu, untuk sektor-sektor tertentu seperti padat karya, pemerintah juga memberikan fasilitas PPh 21 DTP melalui PMK Nomor 105 Tahun 2025 .
Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal menambahkan bahwa sistem TER justru dibuat untuk memeratakan beban pajak. “Kalau sekarang THR-nya sudah dipotong pajak, nanti di bulan Desember potongan pajaknya tidak lagi terlalu besar seperti sebelumnya,” jelasnya .
🧮 Simulasi: Hitung Sendiri Berapa THR Anda “Terkikis” Pajak!
Mari kita hitung dengan studi kasus nyata berdasarkan data resmi:
Contoh 1: Tuan A (Lajang/TK0)
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Gaji bulanan | Rp5.000.000 |
| THR (satu kali gaji) | Rp5.000.000 |
| Status | Lajang, tidak ada tanggungan (TK/0) |
| Bulan cair | Maret 2026 |
| Total Penghasilan Maret | Rp10.000.000 |
| Tarif Efektif Bulanan (Kategori A) | 2% |
| Pajak yang Dipotong | Rp200.000 |
| 💰 THR + Gaji yang Diterima | Rp9.800.000 |
Contoh 2: Tuan B (Menikah, 1 Anak/K1)
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Gaji bulanan | Rp8.000.000 |
| THR (satu kali gaji) | Rp8.000.000 |
| Status | Menikah, 1 anak (K/1) |
| Bulan cair | Maret 2026 |
| Total Penghasilan Maret | Rp16.000.000 |
| Tarif Efektif Bulanan (Kategori B) | 9% (estimasi) |
| Pajak yang Dipotong | Rp1.440.000 |
| 💰 THR + Gaji yang Diterima | Rp14.560.000 |
📊 Tabel Perbandingan: ASN vs Swasta
| Komponen | ASN/TNI/Polri | Pegawai Swasta |
|---|---|---|
| Gaji Rp5 juta + THR Rp5 juta | Rp10.000.000 | Rp10.000.000 |
| Potongan Pajak | Rp0 | Rp200.000 |
| Diterima | Rp10.000.000 (UTUH) | Rp9.800.000 |
| Selisih | – | Rp200.000 |
| Komponen | ASN/TNI/Polri | Pegawai Swasta |
|---|---|---|
| Gaji Rp8 juta + THR Rp8 juta | Rp16.000.000 | Rp16.000.000 |
| Potongan Pajak | Rp0 | Rp1.440.000 |
| Diterima | Rp16.000.000 (UTUH) | Rp14.560.000 |
| Selisih | – | Rp1.440.000 |
❓ Mengapa Bisa Beda? Ini Jawaban Resmi DJP
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, perbedaan ini terjadi karena mekanisme yang berbeda:
-
ASN: Pajaknya ditanggung pemerintah sebagai bentuk apresiasi dan bagian dari kebijakan fiskal nasional .
-
Swasta: Pajaknya dipotong langsung karena THR dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima pegawai. Namun, DJP menegaskan bahwa perusahaan swasta bisa memberikan tunjangan pajak agar karyawan tetap menerima THR utuh .
💡 Agar THR Swasta Tak Terasa “Sakit”, Lakukan Ini!
-
Tanyakan ke HRD apakah perusahaan Anda memiliki kebijakan tunjangan pajak (tax allowance). Jika ada, THR Anda bisa utuh!
-
Cek sektor usaha Anda. Jika bekerja di sektor padat karya, Anda mungkin masuk kategori penerima insentif PPh 21 DTP berdasarkan PMK 105/2025 .
-
Hitung sejak awal – Gunakan kalkulator pajak online untuk tahu estimasi potongan.
-
Jangan salahkan HRD – Mereka hanya menjalankan aturan negara. Yang perlu diperjuangkan adalah revisi aturan, bukan marah ke internal.
Memang pahit rasanya melihat ASN menikmati THR utuh sementara swasta harus rela dipotong. Data menunjukkan bahwa untuk gaji Rp5 juta, selisihnya Rp200.000; untuk gaji Rp8 juta, selisihnya mencapai Rp1,44 juta! Itulah realita aturan main di negeri ini.
Tapi kabar baiknya, ada celah: tunjangan pajak dari perusahaan dan insentif DTP untuk sektor tertentu. Yang bisa Anda lakukan sekarang adalah memahami hitungannya agar tidak kaget dan mengecek apakah perusahaan/sektor Anda memberikan fasilitas tambahan.
Selamat Lebaran 2026! Semoga THR Anda—meski tak utuh—tetap membawa berkah.
(*Republika/ *CNBC Indonesia/ *Media Indonesia/ *Kompas/ *Beritasatu/ *SINDOnews/ *DJP)
