Monday, March 9, 2026

Beda Nasib THR 2026: ASN Tangan Utuh, Swasta Tangan Bercukur—Ini Hitungan Pastinya!

Jakarta, KomentarNews – Lebaran 2026 tinggal menghitung hari. Tapi di balik euforia THR, ada satu fakta pahit yang wajib dicerna para pekerja swasta dan BUMN: THR kalian dipotong pajak, sementara ASN/TNI/Polri menikmatinya secara utuh tanpa potongan!

Pernyataan ini bukan hoaks, melainkan aturan resmi negara yang dijamin oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026. Aturan ini secara tegas menyatakan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah . Lalu, berapa besar potongan yang harus ditanggung pekerja swasta? Simak ulasan lengkap dan simulasi hitungannya agar Anda tidak kaget saat dana masuk ke rekening.


⚖️ Dua Kelas Penerima THR di Negeri Ini

Berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku, terjadi diskriminasi positif dalam perlakuan pajak atas THR. Mari kita bedah faktanya:

Kategori Pekerja Status THR Dasar Hukum Dampak ke Kantong
ASN/TNI/Polri ✅ Bebas Pajak (DTP) PP 14/2024 jo. PP 9/2026 THR utuh 100%
Pegawai Swasta & BUMN ❌ Kena Pajak PPh 21 PER-16/PJ/2016, PP 58/2023 THR dipotong pajak

Sumber: Republika , Kompas


📜 Dasar Hukum: Dua Aturan yang Beda Jauh

Untuk ASN/TNI/Polri:

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, diatur bahwa Pajak Penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah (DTP – Ditanggung Pemerintah). Dengan demikian, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi .

Pemerintah bahkan telah menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur teknis pencairan THR ASN, memastikan para abdi negara mendapatkan hak mereka tepat waktu dan utuh .

Untuk Pekerja Swasta:

Dasar hukumnya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, yang dengan gamblang menyatakan bahwa THR termasuk ke dalam kategori penghasilan tidak tetap yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 .

Perhitungannya kini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, yang membuat potongan pajak di bulan penerimaan THR terlihat lebih besar karena penghasilan bruto melonjak .


💬 Apa Kata Pejabat?

Menaker Yassierli menegaskan bahwa THR 2026 tetap dikenakan PPh Pasal 21 sesuai aturan yang berlaku. Menanggapi keluhan buruh yang meminta THR bebas pajak, ia hanya menjawab singkat, “Sesuai peraturan,” dan menyebut usulan tersebut masih dalam tahap kajian .

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto buka suara terkait polemik ini. Ia menjelaskan bahwa di sektor swasta sebenarnya ada mekanisme tunjangan pajak (tax allowance) di mana perusahaan dapat menanggung pajak karyawan dan biayanya bisa menjadi pengurang penghasilan bruto perusahaan (deductible expenses) .

“Yang terkait dengan yang lagi mencuat di media, kenapa yang ditanggung pemerintah itu hanya PPh Pasal 21 untuk ASN, TNI, dan Polri, ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak,” ujar Bimo dalam konferensi pers .

Selain itu, untuk sektor-sektor tertentu seperti padat karya, pemerintah juga memberikan fasilitas PPh 21 DTP melalui PMK Nomor 105 Tahun 2025 .

Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal menambahkan bahwa sistem TER justru dibuat untuk memeratakan beban pajak. “Kalau sekarang THR-nya sudah dipotong pajak, nanti di bulan Desember potongan pajaknya tidak lagi terlalu besar seperti sebelumnya,” jelasnya .


🧮 Simulasi: Hitung Sendiri Berapa THR Anda “Terkikis” Pajak!

Mari kita hitung dengan studi kasus nyata berdasarkan data resmi:

Contoh 1: Tuan A (Lajang/TK0)

Komponen Nilai
Gaji bulanan Rp5.000.000
THR (satu kali gaji) Rp5.000.000
Status Lajang, tidak ada tanggungan (TK/0)
Bulan cair Maret 2026
Total Penghasilan Maret Rp10.000.000
Tarif Efektif Bulanan (Kategori A) 2%
Pajak yang Dipotong Rp200.000
💰 THR + Gaji yang Diterima Rp9.800.000

Contoh 2: Tuan B (Menikah, 1 Anak/K1)

Komponen Nilai
Gaji bulanan Rp8.000.000
THR (satu kali gaji) Rp8.000.000
Status Menikah, 1 anak (K/1)
Bulan cair Maret 2026
Total Penghasilan Maret Rp16.000.000
Tarif Efektif Bulanan (Kategori B) 9% (estimasi)
Pajak yang Dipotong Rp1.440.000
💰 THR + Gaji yang Diterima Rp14.560.000

📊 Tabel Perbandingan: ASN vs Swasta

Komponen ASN/TNI/Polri Pegawai Swasta
Gaji Rp5 juta + THR Rp5 juta Rp10.000.000 Rp10.000.000
Potongan Pajak Rp0 Rp200.000
Diterima Rp10.000.000 (UTUH) Rp9.800.000
Selisih Rp200.000
Komponen ASN/TNI/Polri Pegawai Swasta
Gaji Rp8 juta + THR Rp8 juta Rp16.000.000 Rp16.000.000
Potongan Pajak Rp0 Rp1.440.000
Diterima Rp16.000.000 (UTUH) Rp14.560.000
Selisih Rp1.440.000

❓ Mengapa Bisa Beda? Ini Jawaban Resmi DJP

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, perbedaan ini terjadi karena mekanisme yang berbeda:

  1. ASN: Pajaknya ditanggung pemerintah sebagai bentuk apresiasi dan bagian dari kebijakan fiskal nasional .

  2. Swasta: Pajaknya dipotong langsung karena THR dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima pegawai. Namun, DJP menegaskan bahwa perusahaan swasta bisa memberikan tunjangan pajak agar karyawan tetap menerima THR utuh .


💡 Agar THR Swasta Tak Terasa “Sakit”, Lakukan Ini!

  1. Tanyakan ke HRD apakah perusahaan Anda memiliki kebijakan tunjangan pajak (tax allowance). Jika ada, THR Anda bisa utuh!

  2. Cek sektor usaha Anda. Jika bekerja di sektor padat karya, Anda mungkin masuk kategori penerima insentif PPh 21 DTP berdasarkan PMK 105/2025 .

  3. Hitung sejak awal – Gunakan kalkulator pajak online untuk tahu estimasi potongan.

  4. Jangan salahkan HRD – Mereka hanya menjalankan aturan negara. Yang perlu diperjuangkan adalah revisi aturan, bukan marah ke internal.

Memang pahit rasanya melihat ASN menikmati THR utuh sementara swasta harus rela dipotong. Data menunjukkan bahwa untuk gaji Rp5 juta, selisihnya Rp200.000; untuk gaji Rp8 juta, selisihnya mencapai Rp1,44 juta! Itulah realita aturan main di negeri ini.

Tapi kabar baiknya, ada celah: tunjangan pajak dari perusahaan dan insentif DTP untuk sektor tertentu. Yang bisa Anda lakukan sekarang adalah memahami hitungannya agar tidak kaget dan mengecek apakah perusahaan/sektor Anda memberikan fasilitas tambahan.

Selamat Lebaran 2026! Semoga THR Anda—meski tak utuh—tetap membawa berkah.

(*Republika/ *CNBC Indonesia/ *Media Indonesia/ *Kompas/ *Beritasatu/ *SINDOnews/ *DJP)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita terkait

DPR Minta TNI Perjelas Status Siaga 1, Soroti Perbedaan Pernyataan di Tubuh Militer

Jakarta, KomentarNews – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin...

AS Perintahkan Evakuasi Wajib Diplomat dari Arab Saudi, Tanda Bahaya Meningkat

Washington D.C. KomentarNews – Para diplomat Amerika Serikat yang bertugas...

‎Presiden KSPSI Andi Gani Sebut ‎Prabowo Bakal Hadiri May Day

‎Jakarta, KomentarNews - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia...

Kepala Bapanas Pastikan Harga Pangan Stabil di Pertengahan Ramadhan: “Sayangilah Peternak, Biar Dapat Baju Lebaran”

Jakarta, KomentarNews – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri...

PBB: 100.000 Warga Lebanon Mengungsi Akibat Agresi Israel, Situasi Belum Pernah Terjadi Sebelumnya

Beirut, KomentarNews – Konflik yang meluas di Timur Tengah memicu...

Tag # Terpopuler