Sunday, July 26, 2026

Ada Apa? Bupati Minahasa Utara Keluarkan Surat Edaran Soal Korupsi dan Gratifikasi Jelang Hari Raya Idul Fitri

Minut, KOMENTAR NEWS  – Sebuah kebijakan mengejutkan dibuat Bupati Minahasa Utara (Minut), Joune J. E. Ganda.

Betapa tidak, politisi PDIP yang baru saja meraih gelar doktor di Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) ini, mengeluarkan surat edaran yang poinnya adalah  Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

Menariknya, payung hukum ini diorbitkan menjelang hari raya Idul Fitri. Ada apa?

Belakangan baru diketahui jika langkah ini diambil oleh Bupati JG sebagai bagian dari upaya pencegahan pemberian hadiah atau THR yang dikaitkan dengan jabatan sehingga berpotensi menjadi gratifikasi ilegal.

“Kita tidak ingin momentum istimewa serta religius ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan-kepentingan terselubung, termasuk di dalamnya untuk mendapatkan jabatan,” kata Bupati JG, Selasa (10/3/2026).

Ia menambahkan, kebijakan ini juga dibuat sebagai tindaklanjut terhadap instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam upaya pengendalian praktek gratifikasi di momentum hari raya Idul Fitri.

“Sekaligus ini juga jadi salah satu bukti nyata di mana Pemkab Minahasa Utara mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi,” tegas Bupati yang kini dipercayakan sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ini.

Adapun poin-poin penegasan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Surat yang ditetapkan di Airmadidi pada 9 Maret 2026 ini:

  1. Larangan Menerima THR dan Hadiah dari Rekanan

Pegawai negeri dan penyelenggara negara diminta untuk tidak meminta atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, termasuk dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau hadiah lainnya dari pihak mana pun yang memiliki kepentingan dengan instansi. Kalau pun terpaksa menerima karena situasi tertentu, maka wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

  1. Makanan dan Minuman Bisa Jadi Bansos

Penyaluran bantuan sosial diminta agar diberikan kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan, panti jompo, atau lembaga sosial lainnya. Penyaluran ini pun tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Minahasa Utara sebagai bentuk transparansi.

  1. Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas untuk Pribadi

Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik atau keperluan keluarga. Para pimpinan instansi diminta aktif memberikan imbauan internal kepada seluruh jajarannya untuk menolak segala bentuk gratifikasi.

  1. Seruan kepada Masyarakat dan Dunia Usaha

Perusahaan, asosiasi, dan masyarakat luas diminta agar tidak memberi uang pelicin atau hadiah kepada aparatur negara, baik untuk memperlancar urusan administrasi maupun sebagai bentuk ‘Ucapan Terima Kasih’.  **

Komentar :

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisement

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com

More like this

Wakil Bupati Minut Kevin W Lotulung Hadir Sebagai Saksi,...

MINUT, KOMETAR.NEWS Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut), Kevin W. Lotulung (KWL), menghadiri kegiatan nikah massal yang digelar...

Ada Apa? Kadis Kominfosan Minut Styvi S Watupongoh Kumpul...

MINUT, KOMENTAR NEWS Tak lama setelah melaksanakan serah terima jabatan (Sertijab), Kepala Dinas Komunikasi dan informatika serta...

Kolaborasi Dengan Organisasi Konservasi Internasional, Bupati JG Dorong Kesejahteraan...

MINUT, KOMENTAR NEWS Pengembangan program ‘Ekonomi Biru’ atau yang akrab dengan istilah ‘Blue Economy’, sebagai salah satu...

More

Recomended