MINUT, KOMENTAR NEWS Tudingan provokator oleh akun Facebook Kabupaten Minahasa Utara, terhadap Richard Mukau, kini bermuara di meja Subdit V Siber Polda Sulut.
Diketahui, Kamis (27/8/2026) pagi, Richard, mendatangi Mapolda Sulut, membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik yang dia terima.
Ia menilai tudingan tersebut telah merugikan serta menciptakan persepsi negatif terhadap dirinya di tengah masyarakat.
“Saya dituding sebagai orang berbahaya dan provokator di desa Paputungan oleh akun Facebook Kabupaten Minahasa Utara, dan tentu tudingan itu tidaklah berdasar. Maka dari itu, saya minta yang bersangkutan (Pemilik akun Kabupaten Minahasa Utara) membuktikan pernyataan tersebut lewat jalur hukum,” kata Mukau sesaat setelah keluar dari ruangan Subdit V Siber Polda Sulut.
Dikatakannya lagi, Undang-Undang menjamin kebebasan berpendapat. Namun, hal itu harus tetap disertai tanggung jawab, terlebih ketika menyangkut nama baik dan kehormatan seseorang.
“Dan saya menilai tudingan pemilik akun Kabupaten Minahasa Utara itu telah melenceng dari prinsip kebebasan berpendapat sehingga patut dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Di satu sisi, putra asli Paputungan ini memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Ia juga berharap langkah hukum yang ditempuh tidak dipandang sebagai upaya untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan menjaga nama baiknya.
“Saya berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai sebuah unggahan justru menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya sembari mengimbau agar para pengguna Medsos lebih bijak.
“Ingat, setiap informasi maupun tudingan yang disampaikan di ruang publik perlu didasarkan pada fakta dan sepatutnya dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga mengaku curiga ada peran oknum perangkat desa dalam persoalan kian meruncing ini, sehingga berharap proses hukum akan turut menyasar pihak-pihak yang diduga turut terlibat.
“Dalam postingan itu turut disebut-sebut perangkat desa, maka dari itu saya juga akan minta ini juga harus diusut sampai ke akar-akarnya,” harapnya.
Disinggung soal proses lanjut pasca keluar dari ruangan Subdit V, ia menyebutkan, pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti yang dimilikinya kepada pihak berwenang.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak yang mengelola akun yang disebut Richard berinisial MP, belum memberikan klarifikasi atau tanggapannya.
Di lain sisi, Pemkab Minahasa Utara melalui Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian, dengan tegas menyebutkan jika pihaknya tidak mengelola akun Facebook Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. (ein)