Jakarta, Komentarnews – Belanja online dengan opsi “Beli Sekarang, Bayar Nanti” (BNPL) atau populer disebut PayLater telah menjadi primadona baru di era ekonomi digital. Hampir semua platform e-commerce menyediakan fitur ini, memungkinkan masyarakat berbelanja tanpa perlu mengeluarkan uang tunai di muka. Namun, di balik kemudahan dan kepraktisannya, PayLater menyimpan sejumlah risiko yang jika tidak dikelola dengan bijak dapat menjerumuskan pengguna ke dalam masalah finansial jangka panjang.
Kemudahan: Antara Gaya Hidup dan Utang Konsumtif
Perencana keuangan Rista Zwestika mengingatkan bahwa kunci utama menggunakan PayLater secara sehat adalah memahami jenis utang yang diambil. Ia membedakan utang menjadi dua kategori: produktif dan konsumtif .
“Utang produktif adalah utang yang saat diambil justru menghasilkan pemasukan. Sebaliknya, utang konsumtif tidak memberikan tambahan penghasilan dan hanya memenuhi keinginan sesaat,” jelas Rista .
Sayangnya, survei menunjukkan bahwa sebagian besar pengguna PayLater terjebak dalam pola konsumtif. Waci (51), seorang warga Jakarta Selatan, mengaku menggunakan PayLater bukan karena kebutuhan mendesak, melainkan karena rasa malas membayar tunai. “Malas pakai duit cash, biarin aja ngutang dulu. Bayarnya bulan depan karena sayang uangnya kalau bayar langsung. Sebenarnya ada uangnya, tapi enggak bayar, ah bulan depan aja,” ungkapnya kepada Kompas.com .
Pengguna lain, Vita (29), juga mengakui ketagihan menggunakan PayLater setelah awalnya hanya iseng mencoba. “Pertama iseng, kedua misal ada uang tapi takut kalau saya belikan baju nanti duitnya habis enggak cukup sampai sebulan. Jadi, saya mikir, ya, udah deh saya beli dulu pakai PayLater bayar pas gajian nanti,” ujarnya .
Risiko Tersembunyi: Bunga, Denda, dan Jerat SLIK
Meski terasa ringan, penggunaan PayLater yang tidak terkontrol dapat berdampak serius pada kesehatan finansial dan riwayat kredit. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), outstanding pembiayaan BNPL di Indonesia mencapai Rp12,59 triliun per Februari 2026, tumbuh 53,53% secara tahunan (year-on-year) . Pertumbuhan yang eksplosif ini juga diikuti dengan peningkatan risiko kredit macet.
OJK juga mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) industri fintech lending, yang mencakup beberapa model pembiayaan digital, sebesar 4,54% per Februari 2026, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu .
Peneliti dari Universitas Negeri Jakarta dalam jurnal ilmiahnya memperingatkan bahwa PayLater dapat memperkuat budaya konsumerisme dan meningkatkan ketergantungan pada utang jangka pendek. “Masyarakat yang belum siap memahami konsekuensi dari sistem kredit digital menjadikan PayLater sebagai paradoks antara inovasi dan jebakan finansial,” tulis tim peneliti .
Rista menegaskan pentingnya prinsip 30 persen: total cicilan dari PayLater atau pinjaman lainnya tidak boleh melebihi 30 persen dari pendapatan bulanan. Lebih dari itu, risiko gagal bayar akan semakin besar dan dapat mengganggu stabilitas keuangan .
Regulasi Baru OJK: Melindungi Konsumen di Era PayLater
Menyadari risiko yang mengintai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later yang berlaku sejak 15 Desember 2025. Ini adalah regulasi pertama di Indonesia yang secara spesifik mengatur ekosistem BNPL .
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman menjelaskan bahwa regulasi ini mencakup penguatan aspek penyelenggaraan kegiatan usaha, tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen .
Beberapa poin penting dalam regulasi ini antara lain:
-
Pembatasan penyelenggara: PayLater hanya boleh diselenggarakan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan (Multifinance) .
-
Transparansi biaya: Total biaya (bunga, biaya admin, denda) wajib disampaikan sebelum akad .
-
Penilaian kemampuan bayar: Penyedia wajib menilai kemampuan bayar (creditworthiness) konsumen sebelum memberikan limit .
-
Pelaporan ke SLIK: Data penggunaan PayLater dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK, sehingga akan tercatat dalam riwayat kredit pengguna .
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi, mendukung langkah OJK ini. “Regulasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari praktik BNPL yang tidak bertanggung jawab. Kami akan mengawasi implementasinya di lapangan,” ujar Fathan dalam keterangan terpisah.
Kartu Kredit vs PayLater: Mana yang Lebih Untung?
Bagi konsumen, memilih antara PayLater dan kartu kredit perlu disesuaikan dengan kebutuhan. Menurut analisis dari Sahabat Pegadaian, PayLater menawarkan proses pengajuan yang cepat dan cocok untuk transaksi kecil mendesak, namun memiliki bunga lebih tinggi (2,25%-4%) dan masa tenor maksimal 12 bulan .
Sementara itu, kartu kredit memiliki limit yang lebih proporsional berdasarkan pendapatan, tenor lebih panjang (hingga 24 bulan), dan perlindungan konsumen yang lebih baik, termasuk fitur chargeback. Namun, pengajuannya lebih rumit dan memerlukan persyaratan administratif yang lebih lengkap .
Cara Bijak Menggunakan PayLater
Untuk menghindari jeratan utang, Rista merekomendasikan beberapa langkah sehat sebelum menggunakan PayLater:
-
Lakukan financial check-up – Pastikan sumber pembayaran cicilan jelas dan sudah dialokasikan dalam anggaran bulanan .
-
Pahami skenario terburuk – Pikirkan apakah ada aset yang bisa dijual jika terjadi gagal bayar .
-
Pastikan total cicilan di bawah 30% pendapatan bulanan .
-
Gunakan hanya untuk kebutuhan produktif atau mendesak – Hindari utang konsumtif untuk gaya hidup .
-
Verifikasi legalitas penyedia – Pastikan aplikasi PayLater yang digunakan telah terdaftar dan diawasi OJK .
Dengan pemahaman yang tepat dan disiplin keuangan, PayLater dapat menjadi alat bantu yang berguna, bukan jebakan yang merugikan. Namun, tanpa perencanaan matang, kemudahan ini bisa berubah menjadi beban finansial yang berkepanjangan.
(*OJK/ *Kompas.com/ *Republika/ *Universitas Negeri Jakarta)

