Jakarta, KomentarNews – Pakar ekonomi bidang energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi per 18 April 2026 merupakan langkah wajar sebagai koreksi kebijakan sebelumnya di tengah krisis energi global. Menurutnya, harga BBM non-subsidi seharusnya mengikuti mekanisme pasar sesuai fluktuasi harga minyak dunia.
“Saya kira sudah tepat. Bahkan ini menjadi koreksi dari kebijakan sebelumnya yang tidak menaikkan harga BBM non-subsidi. Selama ini harga BBM non-subsidi, khususnya RON 92 ke atas, memang ditentukan oleh mekanisme pasar sesuai dengan kondisi ekonomi,” kata Fahmy dalam keterangan diterima di Surabaya, Senin (20/4/2026).
Fahmy menilai dampak kenaikan tersebut terhadap masyarakat relatif kecil karena konsumsi BBM non-subsidi tidak sebesar BBM subsidi serta tidak digunakan untuk distribusi kebutuhan pokok. “Pengaruhnya terhadap masyarakat menurut saya tidak signifikan. Karena konsumen BBM non-subsidi jumlahnya tidak sebesar pengguna Pertalite dan solar. Selain itu, BBM non-subsidi juga tidak digunakan untuk angkutan kebutuhan pokok,” katanya.
Fahmy menambahkan bahwa kebijakan pemerintah yang menahan harga BBM subsidi seperti Pertalite dan solar merupakan langkah tepat untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. “Kalau Pertalite dan solar dinaikkan, itu pasti memicu inflasi dan menurunkan daya beli. Jadi keputusan menaikkan BBM non-subsidi, tetapi menahan BBM subsidi, menurut saya sudah tepat,” kata Fahmy.
Senada, pakar ekonomi Universitas Negeri Manado (Unima) Robert Winerungan mendukung kebijakan pemerintah menaikkan BBM non-subsidi sambil menahan harga BBM subsidi. “BBM non-subsidi itu dikonsumsi masyarakat kelas atas yang tidak banyak berkontribusi terhadap inflasi,” kata dia.
Robert juga menilai harga BBM di Indonesia masih relatif murah dibandingkan sejumlah negara lain, terutama untuk BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar. Namun, ia mengingatkan pemerintah perlu mengantisipasi potensi peralihan konsumsi ke BBM subsidi melalui pembatasan yang lebih tegas.
“Perlu ada aturan, misalnya kendaraan dengan harga di atas Rp500 juta tidak boleh mengonsumsi BBM bersubsidi. Jangan sampai ada yang memanfaatkan kebijakan ini untuk kepentingan pribadi,” ujar Robert.
Daftar Kenaikan BBM Nonsubsidi per 18 April 2026:
| Jenis BBM | Harga Sebelumnya | Harga Baru | Kenaikan |
|---|---|---|---|
| Pertamax Turbo (RON 98) | Rp13.100/liter | Rp19.400/liter | +Rp6.300 |
| Dexlite (CN 51) | Rp14.200/liter | Rp23.600/liter | +Rp9.400 |
| Pertamina Dex (CN 53) | Rp14.500/liter | Rp23.900/liter | +Rp9.400 |
Harga Pertamax (RON 92) tetap Rp12.300/liter dan Pertamax Green 95 Rp12.900/liter sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.
(*ANT)

