Sunday, June 21, 2026

Viral Video Asusila dan Vape Getar, Perwira Polda Sumut Kompol Dedi Dipecat

Jakarta, Komentarnews – Perwira Polda Sumatera Utara Kompol Dedi Kurniawan (DK) resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Putusan ini diambil setelah videonya yang memperlihatkan tindakan asusila terhadap seorang wanita serta penggunaan rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika (vape getar) viral di media sosial .

Keputusan pemecatan dibacakan dalam sidang Kode Etik Profesi Kepolisian di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, Rabu (6/5/2026) .

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengungkapkan bahwa sidang kode etik terhadap Kompol DK berlangsung selama tujuh jam, mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WIB .

Dalam sidang yang dipimpin Karo SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting tersebut, majelis hakim memutuskan DK dijatuhi sanksi PTDH .

“Hal yang meringankan DK nihil atau tidak ada. Dari hasil penyidikan kami, yang memberatkan adalah yang bersangkutan tidak kooperatif,” ujar Kombes Ferry kepada awak media .

Sidang etik digelar buntut dari video viral yang memperlihatkan Kompol DK diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita serta menggunakan rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika (vape getar) .

Dalam video yang beredar, DK tampak duduk bersama seorang teman wanitanya bernama Lina. DK terlihat bermesraan, merangkul wanita tersebut, serta mengisap vape yang diduga mengandung narkotika, sehingga ia diduga berada di bawah pengaruh narkotika .

Selain video viral, pertimbangan lain dalam pemecatan juga berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan DK pada tahun 2025.

Dalam kasus tersebut, DK diduga menganiaya seorang warga di Kota Tanjung Balai yang dituduh memiliki sabu seberat 10 gram. Kasus ini turut menjadi faktor yang memberatkan dalam sidang etik .

Sebelumnya, berdasarkan pemeriksaan pada Rabu (29/4/2026), DK mengakui bahwa peristiwa dalam video viral tersebut terjadi pada tahun 2025 saat ia menjabat sebagai Kanit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut .

DK mengaku saat itu sedang bersama rekannya bernama Lina yang berperan sebagai informan, dalam rangka melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba di Sumatera Utara dengan metode investigasi khusus atau teknik penyamaran (undercover) .

“Teman wanitanya tersebut adalah informan. Perbuatan itu dilakukan dalam rangka penyelidikan dan merupakan bagian dari teknik atau taktik penyelidikan. Adapun penggunaan vape getar hanya dilakukan satu kali sebagai uji coba (tester),” jelas Kombes Ferry mengutip pernyataan DK.

Pihak kepolisian telah melakukan tes urine, darah, dan rambut terhadap DK di Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan hasil negatif .

Kombes Ferry menegaskan bahwa meskipun DK mengaku sedang menyamar dan hasil tes urine dinyatakan negatif, perbuatannya tetap dinilai tidak patut dan melanggar kode etik profesi kepolisian.

“Memang dia itu menyamar, tes urinenya juga negatif, tetapi tindakan asusilanya tetap tidak patut,” ujar Ferry .

Usai putusan PTDH dibacakan, Kompol DK langsung menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding .

“Setelah kita umumkan, yang bersangkutan mengajukan banding,” ujar Kombes Ferry .

Kombes Ferry menyebut jadwal sidang banding masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Propam Polda Sumut .

(detik/kompas/tribun)

Komentar :

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisementspot_img

Advertisement

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com

More like this

Miris! Sopir Ambulans Dianiaya Saat Hendak Jemput Pasien di...

Bolaang Mongondow, Komentarnews – Seorang sopir ambulans di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, menjadi korban penganiayaan oleh...

BREAKING: Komdigi Blokir Situs Polymarket, Dua Hari Usai Taruhan...

Jakarta, Komentarnews - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi memblokir akses ke situs web Polymarket pada Jumat...

3,45 Juta Situs Judi Online Diblokir, Perputaran Uang Turun...

Jakarta, Komentarnews - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menunjukkan gigi taringnya dalam memberantas judi online. Sejak...

More

Recomended