Jakarta, Komentarnews – Perwira Polda Sumatera Utara Kompol Dedi Kurniawan (DK) resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Putusan ini diambil setelah videonya yang memperlihatkan tindakan asusila terhadap seorang wanita serta penggunaan rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika (vape getar) viral di media sosial .
Keputusan pemecatan dibacakan dalam sidang Kode Etik Profesi Kepolisian di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, Rabu (6/5/2026) .
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengungkapkan bahwa sidang kode etik terhadap Kompol DK berlangsung selama tujuh jam, mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WIB .
Dalam sidang yang dipimpin Karo SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting tersebut, majelis hakim memutuskan DK dijatuhi sanksi PTDH .
“Hal yang meringankan DK nihil atau tidak ada. Dari hasil penyidikan kami, yang memberatkan adalah yang bersangkutan tidak kooperatif,” ujar Kombes Ferry kepada awak media .
Sidang etik digelar buntut dari video viral yang memperlihatkan Kompol DK diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita serta menggunakan rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika (vape getar) .
Dalam video yang beredar, DK tampak duduk bersama seorang teman wanitanya bernama Lina. DK terlihat bermesraan, merangkul wanita tersebut, serta mengisap vape yang diduga mengandung narkotika, sehingga ia diduga berada di bawah pengaruh narkotika .
Selain video viral, pertimbangan lain dalam pemecatan juga berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan DK pada tahun 2025.
Dalam kasus tersebut, DK diduga menganiaya seorang warga di Kota Tanjung Balai yang dituduh memiliki sabu seberat 10 gram. Kasus ini turut menjadi faktor yang memberatkan dalam sidang etik .
Sebelumnya, berdasarkan pemeriksaan pada Rabu (29/4/2026), DK mengakui bahwa peristiwa dalam video viral tersebut terjadi pada tahun 2025 saat ia menjabat sebagai Kanit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut .
DK mengaku saat itu sedang bersama rekannya bernama Lina yang berperan sebagai informan, dalam rangka melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba di Sumatera Utara dengan metode investigasi khusus atau teknik penyamaran (undercover) .
“Teman wanitanya tersebut adalah informan. Perbuatan itu dilakukan dalam rangka penyelidikan dan merupakan bagian dari teknik atau taktik penyelidikan. Adapun penggunaan vape getar hanya dilakukan satu kali sebagai uji coba (tester),” jelas Kombes Ferry mengutip pernyataan DK.
Pihak kepolisian telah melakukan tes urine, darah, dan rambut terhadap DK di Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan hasil negatif .
Kombes Ferry menegaskan bahwa meskipun DK mengaku sedang menyamar dan hasil tes urine dinyatakan negatif, perbuatannya tetap dinilai tidak patut dan melanggar kode etik profesi kepolisian.
“Memang dia itu menyamar, tes urinenya juga negatif, tetapi tindakan asusilanya tetap tidak patut,” ujar Ferry .
Usai putusan PTDH dibacakan, Kompol DK langsung menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding .
“Setelah kita umumkan, yang bersangkutan mengajukan banding,” ujar Kombes Ferry .
Kombes Ferry menyebut jadwal sidang banding masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Propam Polda Sumut .
(detik/kompas/tribun)



