Jakarta, KomentarNews – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) secara resmi merekomendasikan penyusunan jenjang karier yang jelas bagi calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Tujuannya, untuk memastikan kepemimpinan yang matang dan berpengalaman di tubuh Polri.
Rekomendasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026), sehari setelah Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir KPRP di Istana Kepresidenan.
Anggota KPRP sekaligus Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri menegaskan bahwa pembangunan jenjang karier atau career path menjadi fondasi utama dalam penyiapan calon pemimpin Polri.
“Supaya nanti orang menjadi kapolri, karena berkaitan dengan pangkat tadi ya, itu yang dibangun adalah career path atau jenjang kariernya,” kata Dofiri dalam konferensi pers tersebut.
Menurut Dofiri, untuk menjadi perwira tinggi Polri, idealnya seorang personel telah berdinas selama 25 tahun serta menempuh pendidikan tinggi, seperti Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI.
Selain itu, calon Kapolri direkomendasikan memiliki pengalaman minimal 11 tahun sebagai perwira tinggi.
“Dengan masa dinas tersebut, diharapkan calon memiliki pengalaman yang kaya, matang, dan mumpuni,” ujarnya.
Dofiri menjelaskan secara rinci jenjang karier ideal seorang perwira Polri. Pada jabatan awal sebagai jenderal bintang satu, personel akan menempati posisi di bagian operasional serta pembinaan, seperti direktur ataupun kepala biro.
Usai menjabat selama 1,5 tahun, personel akan ditarik menjadi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda).
Kemudian, setelah 1,5 tahun menjabat sebagai Wakapolda, personel akan ditarik kembali ke Markas Besar (Mabes) Polri dan Lembaga Pendidikan dan Latihan (Lemdiklat) Polri untuk naik menjadi jenderal bintang dua.
“Jadi, orang menjadi bintang dua itu paling tidak sudah mengenyam jabatan selama 3 tahun dengan career path tadi minimal dua jabatan, yaitu menjadi direktur atau kepala biro dan menjadi wakapolda,” katanya.
Dengan pangkat bintang dua, personel akan menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) selama 3 tahun.
Setelah itu, personel akan menjabat sebagai asisten Kapolri selama 1,5 tahun untuk selanjutnya naik menjadi jenderal polisi berbintang tiga.
“7,5 tahun setelah itu baru dia matang pejabat ini. Jadilah bintang 3,” ujarnya.
Usai meraih bintang tiga, personel akan menjabat selama kurang lebih 1 tahun.
Apabila naik menjadi Kapolri, maka akan menjabat selama 2-3 tahun sebelum akhirnya memasuki masa pensiun yang rata-rata pada usia 58 tahun.
“Di Kapolri itu kira-kira 2-3 tahun idealnya seperti itu. Ini supaya regenerasinya juga bagus. Nah, itu career path. Jadi, tidak ada pembatasan jabatan Kapolri,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima laporan akhir dan rekomendasi KPRP yang diserahkan langsung oleh Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa rekomendasi tersebut bersifat substansial dan berpotensi mendorong perubahan besar.
Salah satu perubahan yang mungkin terjadi adalah revisi Undang-Undang Kepolisian.
Ringkasan jenjang karier calon Kapolri (rekomendasi KPRP):
| Jenjang | Jabatan | Durasi |
|---|---|---|
| Bintang 1 | Direktur/Kabiro | 1,5 tahun |
| Bintang 1 | Wakapolda | 1,5 tahun |
| Bintang 2 | Kapolda | 3 tahun |
| Bintang 2 | Asisten Kapolri | 1,5 tahun |
| Bintang 3 | Pejabat tingkat nasional | ±1 tahun |
| Bintang 4 | Kapolri | 2-3 tahun |
| Total masa dinas sebelum Kapolri | ±25 tahun | |
| Pengalaman sebagai perwira tinggi | Minimal 11 tahun |
(antaranews/kprp/kompas/cnnindonesia***)



