Manado, Komentarnews – Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, langsung digiring ke tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan korban bencana Gunung Ruang.
Chyntia resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) setelah menjalani pemeriksaan selama hampir sembilan jam. Dia kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Kota Manado.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, mengatakan bahwa Chyntia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Zein kepada wartawan di kantor Kejati Sulut, Rabu (6/5/2026).
Sejak pagi, sekitar pukul 10.20 Wita, Chyntia tiba di kantor Kejati Sulut untuk menjalani pemeriksaan. Baru pada pukul 18.58 Wita, atau sekitar delapan jam lebih, proses pemeriksaan selesai.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, penampilan Chyntia berubah drastis. Ia sudah mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah muda atau pink.
Di hadapan awak media, Chyntia hanya tertunduk lesu. Ia sama sekali tak memberikan komentar sepatah kata pun usai resmi menyandang status tersangka.
Dia kemudian digiring naik ke mobil tahanan Kejati Sulut dan dibawa ke Rutan Malendeng Manado.
“Kami menetapkan Bupati Sitaro sebagai tersangka,” tegas Zein Yusri Munggaran di lokasi.
Chyntia tercatat sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi dana bantuan bencana Gunung Ruang ini.
Sebelumnya, Kejati Sulut sudah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah:
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro, Joy Oroh
Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro, Denny Kondoj
Kepala BPBD Sitaro, Joy Sagune
Pihak swasta, Denny Tondolambung
“Penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka, masing-masing mantan Pj Bupati Sitaro berinisial JO, Sekda Sitaro DT, Kepala BPBD Sitaro JS dan pihak swasta DT,” ujar Asintel Kejati Sulut, Eri Yudianto, Selasa (31/3) malam.
Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, menjelaskan bahwa dana bantuan ini berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk korban erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024.
Total dana yang dicairkan oleh BNPB mencapai Rp35,7 miliar. Namun dari jumlah tersebut, sebanyak Rp22,7 miliar diduga diselewengkan oleh para tersangka.
“4 orang ditetapkan tersangka ini terkait bantuan untuk erupsi gunung ruang yang terjadi pada tanggal 17 April 2024. Dari hasil perhitungan BPKP dengan besar kerugian Rp22.775.000.000,” jelas Eri.
Letusan dahsyat Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, terjadi pada 17 April 2024. Bencana ini memaksa ribuan warga mengungsi dan merenggut sedikitnya sembilan korban jiwa.
Kini, dana yang seharusnya untuk meringankan penderitaan para korban bencana justru diduga dikorupsi oleh para pejabat daerah, termasuk bupati yang baru dilantik beberapa bulan sebelumnya.
Chyntia Kalangit sendiri baru dilantik sebagai Bupati Sitaro pada 20 Februari 2025. Namun jabatan yang baru diembannya tak lama langsung berujung pada jeruji besi.
(kompas/detik/tribun)



