MINUT, KOMENTAR NEWS Penindakan kembali dilakukan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Jumat (19/6/2026) pagi.
Kali ini papan reklame di ruas jalan Sukur-Likupang, tepatnya di desa Matungkas yang ditertibkan Satpol PP berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kepala Satpol PP Minut, Toar Sendow ketika ditemui di lokasi mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah (Perda).
“Kalau dari sisi kita Satpol PP, penindakan hari ini merujuk pada Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, di mana tiang reklamenya mereka bangun di atas trotoar,” kata Toar.
Namun demikian, kata dia lagi, penindakan kali ini juga merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di mana sejak tahun 2023 lalu, Pemkab Minut dalam hal ini Bapenda sudah tidak lagi menarik pajak rokok.
“Nah, karena sudah tidak punya kontribusi ke kas daerah, maka kita melakukan penertiban. Ini juga tentu berkaitan erat dengan ketertiban umum,” ujarnya sembari menegaskan jika penindakan akan terus dilakukan terhadap hal-hal yang bertentangan dengan Perda.
Sementara itu, Kepala Bapenda Minut, Christian Katuuk, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa selain materi yang terpampang pada papan iklan sudah bertolak belakang dengan semangat yang terkandung pada Perda KTR, sehingga penertiban dianggap perlu dilakukan.
“Kemudian, perusahaan yang punya papan reklame itu juga tidak tercantum sebagai wajib pajak, sehingga itu menjadi dasar bagi kita untuk dilakukan penertiban (Kolaborasi dengan Satpol PP)” terangnya.
Sekadar diketahui, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), mengusung tagline ‘Udara Bersih, Masyarakat Sehat, Minahasa Utara Hebat!’ merupakan salah satu bagian dari upaya Pemkab Minut melindungi warga dari bahaya asap rokok.
Selain itu, juga menciptakan lingkungan bersih-sehat, menurunkan angka perokok pemula, melindungi anak, ibu hamil, Lansia dan kelompok rentan.
Adapun Perda ini berlaku di 7 tatanan utama yang bebas asap rokok:
Fasilitas pelayanan kesehatan seperti RS dan Puskesmas
Tempat proses belajar mengajar termasuk sekolah dan kampus
Tempat anak bermain seperti taman dan playground
Tempat ibadah
Angkutan umum
Tempat kerja/kantor
Tempat umum lain yang ditetapkan






