Friday, June 19, 2026

Satpol PP Minahasa Utara Bongkar Papan Reklame di Matungkas, Ternyata ini Alasannya

MINUT, KOMENTAR NEWS Penindakan kembali dilakukan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Jumat (19/6/2026) pagi.

Kali ini papan reklame di ruas jalan Sukur-Likupang, tepatnya di desa Matungkas yang ditertibkan Satpol PP berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Kepala Satpol PP Minut, Toar Sendow ketika ditemui di lokasi mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah (Perda).

“Kalau dari sisi kita Satpol PP, penindakan hari ini merujuk pada Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, di mana tiang reklamenya mereka bangun di atas trotoar,” kata Toar.

Namun demikian, kata dia lagi, penindakan kali ini juga merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di mana sejak tahun 2023 lalu, Pemkab Minut dalam hal ini Bapenda sudah tidak lagi menarik pajak rokok.

“Nah, karena sudah tidak punya kontribusi ke kas daerah, maka kita melakukan penertiban. Ini juga tentu berkaitan erat dengan ketertiban umum,” ujarnya sembari menegaskan jika penindakan akan terus dilakukan terhadap hal-hal yang bertentangan dengan Perda.

Sementara itu, Kepala Bapenda Minut, Christian Katuuk, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa selain materi yang terpampang pada papan iklan sudah bertolak belakang dengan semangat yang terkandung pada Perda KTR, sehingga penertiban dianggap perlu dilakukan.

“Kemudian, perusahaan yang punya papan reklame itu juga tidak tercantum sebagai wajib pajak, sehingga itu menjadi dasar bagi kita untuk dilakukan penertiban (Kolaborasi dengan Satpol PP)” terangnya.

Sekadar diketahui, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), mengusung tagline ‘Udara Bersih, Masyarakat Sehat, Minahasa Utara Hebat!’ merupakan salah satu bagian dari upaya Pemkab Minut melindungi warga dari bahaya asap rokok.

Selain itu, juga menciptakan lingkungan bersih-sehat, menurunkan angka perokok pemula, melindungi anak, ibu hamil, Lansia dan kelompok rentan.

Adapun Perda ini berlaku di 7 tatanan utama yang bebas asap rokok:

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan seperti RS dan Puskesmas

  2. Tempat proses belajar mengajar termasuk sekolah dan kampus

  3. Tempat anak bermain seperti taman dan playground

  4. Tempat ibadah

  5. Angkutan umum

  6. Tempat kerja/kantor

  7. Tempat umum lain yang ditetapkan

(ein)

Komentar :

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisementspot_img

Advertisement

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com

More like this

Tindaklanjuti Pernyataan Bupati JG di Momen Pelantikan Pengurus PMI...

MINUT, KOMENTAR NEWS Pasca menghadiri pelantikan pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Sulawesi Utara (Sulut), awal pekan ini,...

Bupati Minahasa Utara Joune J. E. Ganda Didaulat Jadi...

MINUT, KOMENTAT NEWS Bupati Minahasa Utara (Minut), Joune J. E. Ganda, mendapat kehormatan menjadi Ketua Ikatan Alumni...

Hadiri Pelantikan Pengurus Provinsi, Bupati JG Janji Siap Bantu...

MINUT, KOMENTAR NEWS Bukan rahasia lagi jika Bupati Joune J. E. Ganda, merupakan salah satu kepala daerah...

More

Recomended