MINUT, KOMENTAR NEWS Setelah kurang lebih dua jam setengah menggelar rapat secara tertutup dengan pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan sejumlah anggota serta perwakilan masyarakat desa Maen, Kecamatan Likupang Timur, PT Meares Soputan Mining (MSM)-Tambang Tondano Nusajaya (TTN), akhirnya mengiyakan tuntutan ganti rugi warga.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Head of External Relation Departemen PT MSM-TTN, Herry Rumondor, sesaat setelah hearing di ruang rapat DPRD, Senin (14/9/2026) sore.
“Iya, kita sudah sepakat, kita akan ganti rugi,” kata Rumondor.
Meski begitu, ia mengaku jika kesepakatan tersebut belum serta merta akan direalisasikan. Namun, ada beberapa tahapan yang harus dilewati terlebih dahulu.
“Semua dimulai dari pendataan terlebih dahulu, kemudian kita pastikan legalitas lahannya baru kemudian kita bayarkan ganti ruginya jika legalitasnya (lahan) jelas,” sebutnya sembari mengatakan jika pembayaran ganti rugi ini tidak ada batas waktu.
Di satu sisi, Inyo, sapaan akrabnya, juga menepis tudingan jika selama ini pihaknya tutup mata terhadap warga.
“Itu tidak benar. Sejak kita berproduksi kurang lebih tahun 2011 kemarin, bahkan sebelum itu sudah kita lakukan (CSR). Contoh, jalan Maen Winuri, itu kita yang bangun,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Minut, Edwin Nelwan, turut membenarkan kesepakatan yang dihasilkan via rapat dengar pendapat secara tertutup itu.
Disebutkannya, perusahaan sudah mengaku siap untuk membayar ganti rugi sebagaimana tuntutan puluhan masyarakat yang mengaku terdampak.
“Pihak perusahaan sudah menyatakan kesediaan membayar. Tapi tetap harus pastikan legalitas lahan jelas serta tidak bermasalah,” ujar Nelwan.
Ketua DPD II Golkar Minut ini pun berharap apa yang sudah dituangkan dalam kesepakatan tertulis dan ditandatangani semua pihak yaitu DPRD, Pemkab Minut, PT MSM-TTN serta warga itu, bisa terealisasi.
“Tentu, sebagai Wakil Rakyat, kita akan kawal ini sampai semuanya terealisasi, tanpa mengabaikan legalitas yang ada,” kunci Legislator Dapil Dimembe, Talawaan dan Likupang Selatan ini.
Sekadar diketahui, pada bulan Agustus 2026 kemarin, puluhan warga desa Maen melakukan unjuk rasa di depan kantor bupati. Bahkan, juga telah mendatanti Kantor DPRD Kabupaten Minut.
Mereka menuntut agar PT MSM TTN melakukan ganti rugi terhadap lahan persawahan yang menurut mereka telah tercemar akibat aktivitas pertambangan.
Bahkan, warga mengaku itu sudah berlangsung kurang lebih 9 tahun, tanpa ada perhatian dari pihak perusahaan, yang mengakibatkan hasil produksi menurun drastis. (ein)