TONDANO – Kejaksaan Negeri Minahasa resmi menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024. Mereka adalah berinisial RR (Plt Sekretaris DPRD) dan AS (kontraktor pelaksana).
Penetapan tersangka dilakukan Rabu (22/7/2026) malam sekitar pukul 22.00 Wita, setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hari. Kini keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Tondano selama 20 hari hingga 10 Agustus 2026.
Kepala Kejari Minahasa, Rama Eka Darma SH MH, menjelaskan langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti sah, antara lain hasil audit Inspektorat Daerah dan pemeriksaan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Manado.
Proyek bernilai kontrak Rp1.498.362.173 dengan waktu pelaksanaan 100 hari itu dinyatakan selesai dan sudah dibayar lunas 100 persen pada Desember 2024. Namun penyidikan menemukan fakta pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan volume berkurang.
Hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp245.920.692,65, berasal dari kelebihan pembayaran setelah dikurangi PPN yang sudah disetorkan.
Kajari menegaskan: “Meskipun kerugian negara sudah dikembalikan 100 persen, hal itu tidak menghapus tanggung jawab pidana.”
Kasus bermula dari laporan masyarakat. Selama diperiksa, kedua tersangka bersikap kooperatif, namun penyidik masih membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat.
“Saat ini baru dua orang yang ditetapkan, namun kami terus mengembangkan perkara ini,” tegas Rama Eka Darma.
RR diduga terlibat saat menjabat Kepala Bagian Umum, sedangkan AS adalah kontraktor pelaksana. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP Baru dan Pasal 18 UU Tipikor, serta dakwaan subsidiair Pasal 604 KUHP Baru.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Jensen Rambitan SH dan Ronaldo Lumaya SH, menghormati proses hukum dan berjanji akan mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan sesuai aturan yang berlaku.






