MINUT, KOMENTAR NEWS Sejumlah kejanggalan terungkap dalam sidang lanjutan perkara sengketa tanah di desa Paputungan, Kecamatan Likupang Barat, antara ahli waris keluarga Jacob selaku Penggugat dan PT Bhineka Manca Wisata (BMW) selaku Tergugat yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Kamis (13/8/2026).
Diketahui, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, baik pihak penggugat maupun tergugat, sama-sama menghadirkan beberapa saksi.
Adapun saksi dari pihak Penggugat menyebut objek sengketa merupakan tanah warisan turun-temurun keluarga Jacob.
Saksi juga menerangkan bahwa pembayaran yang dilakukan kepada Martha Kending, istri almarhum Yus Jacob, dipersoalkan karena tidak melibatkan anak-anak Yus Jacob selaku ahli waris.
Tidak hanya itu, terungkap juga jika pembayaran tanah tersebut sejak 1990, 1991 hingga 1992 dilakukan secara bertahap atau panjar, bukan secara tunai sekaligus.
Lebih janggal lagi yang kemudian menjadi sorotan adalah Jus Jacob Meninggal Dunia sesuai akta kematian tanggal 13 Agustus 1991.
Anehnya, sesuai akta jual beli (AJB) hari Rabu 26 Februari 1992 di tanda tangan oleh almarhum Jus Jacob (Sudah Meninggal)  dan pembayaran terakhir tanggal 18-11-1997 dalam kwitansi tertulis biaya pelunasan seluas 4.230 M2.
Surat jawaban tergugat 1 adalah Biaya Kompensasi itu tidak benar, Jadi masih ada selisih tanah 2000 M2 yang belum dibayarkan oleh pihak Tergugat.
Saksi juga menerangkan bahwa semasa hidup, Yus Jacob menderita asma akut.
Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu alasan yang membuatnya tidak memungkinkan datang ke lokasi objek tanah yang cukup jauh saat proses pengukuran.
Dengan demikian, menurut keterangan saksi, proses pengukuran tersebut diduga tidak dihadiri langsung oleh Yus Jacob selaku pemilik.
Sementara itu, saksi Tergugat, Ronald Tatibas, yang merupakan mantan Hukum Tua Desa Paputungan periode 1995–2005, memberikan keterangan bahwa pada sekitar 1997 pernah dilakukan pembayaran kompensasi kepada sejumlah pemilik lahan, termasuk tanah yang disebut milik Yus Jacob.
Menurut Ronald, pembayaran tersebut diterima oleh Martha Kending dan dilakukan di rumah Hukum Tua tanpa dihadiri anak-anak Yus Jacob.
Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar 2016 atau 2017, anak-anak Yus Jacob mulai mengajukan keberatan. Hal tersebut diketahuinya setelah salah satu ahli waris, Lucky Jacob, menyampaikan langsung keberatan tersebut kepadanya.
Mengenai luas lahan, ia menyebut berdasarkan yang diketahuinya luasnya sekitar 4.000 meter persegi. Namun, ia mengaku tidak mengingat secara pasti berapa kali pembayaran dilakukan secara bertahap.
Ia juga mengaku pernah mengetahui adanya mediasi antara pihak PT BMW dan Lucky Jacob.
Dalam mediasi tersebut, Lucky disebut meminta pembayaran sebesar Rp250 juta. Namun, Ronald mengaku tidak mengetahui kelanjutan dari permintaan tersebut.
Ia juga menerangkan bahwa hingga saat ini tidak terdapat bangunan di atas objek yang disengketakan.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti batas-batas tanah tersebut.
Sementara saksi kedua dari pihak PT BMW, Rudi Simbage, menerangkan bahwa dirinya diminta pihak perusahaan untuk melakukan konversi data terkait nama pemilik tanah, luas lahan serta harga yang telah dibayarkan.
Namun, dalam keterangannya, Rudi mengaku tidak mengetahui batas-batas objek tanah yang menjadi sengketa.
Setelah pemeriksaan saksi, majelis hakim menjadwalkan sidang lokasi atau pemeriksaan setempat di Desa Paputungan pada Jumat (14/8/2026).
Majelis juga meminta agar para pihak dapat hadir di lokasi objek sengketa. Selanjutnya, persidangan akan kembali digelar pada Selasa (18/8/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan serta penyampaian bukti tambahan apabila masih ada.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Seluruh keterangan, para saksi merupakan bagian dari pembuktian masing-masing pihak dan belum menjadi kesimpulan akhir mengenai kepemilikan maupun keabsahan pembayaran atas objek tanah yang disengketakan. (ein)