Monday, August 17, 2026

Polemik Eksekusi Lahan Manado di Kairagi, Permohonan Eksekusi Sudah Dicabut, Tapi Eksekusi Tetap Berjalan. Advokat Eka Dicky Desak Polda Sulut Lakukan Pengusutan Menyeluruh

MANADO, KOMENTAR-NEWS.COM — Polemik pelaksanaan eksekusi lahan di Poligriya Indah, Kairagi II, Kota Manado, kian memanas. Persoalan ini bukan sekadar soal pelaksanaan di lapangan, tetapi menyangkut asal-usul, keabsahan, serta dugaan pemalsuan dokumen hukum yang menjadi dasar tindakan eksekusi tersebut.

Ketua Badan Perkumpulan Advokat Indonesia (BPW) Sulut sekaligus Dirjen Direktorat LPKN Sulut, Eka Dicky Steven Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M., secara tegas meminta aparat penegak hukum memeriksa kasus ini secara objektif, menyeluruh, dan transparan. Ia mengungkap serangkaian kejanggalan yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan dokumen dan pelanggaran prosedur hukum yang serius.

Permohonan Eksekusi Sudah Dicabut, Tapi Eksekusi Tetap Berjalan

Menurut Eka Dicky, awalnya Markus Tojang, S.H. — yang tercatat sebagai kuasa hukum pemohon eksekusi — secara tertulis telah mencabut permohonan eksekusi pada 4 April. Pencabutan itu pun telah disampaikan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Manado kepadanya selaku pihak termohon pada 30 April.

“Setelah pemberitahuan pencabutan itu, saya tidak pernah lagi menerima pemberitahuan, konstatering, maupun pemberitahuan pelaksanaan eksekusi. Karena itu, ketika kemudian eksekusi tetap dilaksanakan, saya mempertanyakan: dasar hukumnya apa?” tegas Eka Dicky.

Muncul Dokumen “Ajaib” Tertanggal 30 Mei 2024. Kejanggalan makin mencuat ketika tiba-tiba muncul sebuah dokumen permohonan eksekusi tertanggal 30 Mei 2024 — sebulan setelah pencabutan diberitahukan secara resmi. Yang membuatnya makin ganjil: Markus Tojang sendiri menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan tersebut.

Eka Dicky menegaskan: “Kalau benar kuasa hukum menyatakan tidak pernah mengajukan dokumen itu, maka ini bukan sekadar masalah administrasi. Asal-usul dokumen ini harus diusut tuntas: siapa pembuatnya, siapa yang menyerahkannya, siapa yang menggunakannya, dan apakah dokumen itu autentik atau direkayasa?”

Ia menekankan tidak ingin melontarkan tuduhan tanpa bukti, namun menuntut agar penegak hukum membuktikan keaslian dokumen tersebut secara terbuka di hadapan hukum.

Lapor ke Polda Sulut: Pengrusakan, Pencurian, Hingga Identitas Palsu

Tak berhenti di sana, Eka Dicky telah melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana ke Polda Sulawesi Utara terkait pelaksanaan eksekusi yang dinilainya tidak sah. Laporan tersebut mencakup:

– Pengrusakan di lokasi eksekusi

– Pencurian barang dan dokumen berharga

– Dugaan penggunaan identitas tidak sah oleh pihak yang bertindak sebagai jurusita

– Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh mantan Ketua PN Manado, Panitera, dan pihak terkait lainnya

“Kalau seseorang menjalankan kewenangan sebagai jurusita pengadilan, identitas, jabatan, surat tugas, dan atribut kedinasannya harus jelas. Tidak boleh ada ruang untuk pemalsuan identitas dalam proses hukum,” tegasnya. Ia juga mempersoalkan keaslian tanda tangan pada sejumlah dokumen yang digunakan dalam proses tersebut.

Tuntut Rantai Dokumen Ditelusuri Secara Menyeluruh

Eka Dicky meminta aparat menelusuri seluruh rantai dokumen sejak awal: dari siapa yang mengajukan permohonan, kapan diajukan, bagaimana pencatatan administrasi di PN Manado, bagaimana proses pencabutan dicatat, hingga dokumen apa yang akhirnya dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi.

“Pertanyaan saya sederhana: kalau permohonan sudah dicabut, lalu dasar eksekusinya apa? Kalau muncul dokumen tertanggal 30 Mei — yang pembuatnya tidak jelas — maka itu harus diuji secara forensik dokumen. Jangan biarkan ini menjadi tanda tanya yang menggerus kepercayaan publik terhadap hukum kita,” tandasnya dengan tegas.

Harap Polda Sulut Bertindak Profesional dan Transparan

Eka Dicky menyatakan siap menyerahkan seluruh dokumen dan bukti yang dimiliki kepada penyidik Polda Sulut. Ia menegaskan tidak meminta perlakuan khusus — hanya menuntut keadilan dan proses hukum yang berjalan lurus.

“Saya siap: kalau saya salah, buktikan saya salah. Tapi kalau ada dokumen yang direkayasa, kalau prosedur dilanggar, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban hukum.”

Kasus ini, menurutnya, bukan sekadar sengketa lahan antar-pihak — tetapi menyangkut integritas lembaga peradilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat berpikir: dokumen bisa dibuat-buat, prosedur bisa diabaikan. Semua harus dibuka terang berdasarkan bukti, demi hukum yang bersih dan dipercaya rakyat,” pungkas Eka Dicky.(***)

 

Komentar :

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisementspot_img

Advertisement

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com

More like this

Jejak Integritas Sang Jenderal: Dari Jakarta, Papua, Bali, Hingga...

SULUT — Di tengah kerinduan masyarakat Sulawesi Utara akan penegakan hukum yang tegas, adil, dan tanpa pandang...

Ketua DPRD SITARO Moghtar Kaudis Tanggapi Keluhan Puluhan Guru...

SITARO, KOMENTAR NEWS Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (SITARO), Moghtar Kaudis,...
Advertisement

More

Recomended