SULUT, KOMENTAR NEWS Polemik soal penerbitan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I partai Golkar Sulawesi Utara (Sulut), yang dipimpin Michaela E. Paruntu (MEP), nampaknya sedang memasuki babak baru.
Pasalnya, keberatan yang diajukan kubu Alfrets Ronald Takarendehang, SE.Ak, ME, Ketua DPD II Golkar SITARO non aktif, langsung ditanggapi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Golkar.

Informasi yang diterima wartawan media ini, DPP telah menginstruksikan kubu ART cs untuk mengajukan keberatan atas tindakan DPD I yang dinilai telah melangkahi kewenangan Ketua Umum, Bahlil Lahadalia ini.
“Oleh DPP kami diperintahkan untuk mengajukan sanggahan, dan itu sudah kami masukan ke DPD satu, kemarin,” kata ART, Ketu DPD II Partai Golkar non aktif Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (SITARO), Rabu (21/10/2026).
Dijelaskannya, sanggahan merupakan salah satu mekanisme yang disiapkan partai untuk “melawan” manakala ada kebijakan atau keputusan pimpinan yang dianggap telah keluar dari koridor partai.
“Jadi ini bukan pembangkangan, tapi jalur resmi guna menyelesaikan sengketa dalam koridor khas partai Golkar,” terangnya.
Disinggung soal isi sanggahan, ia menyebutkan poin-poin yang dicantumkan pada dokumen tersebut adalah sorotan terhadap keputusan bernuansa arogan DPD I Sulut yang dinilai sudah menabrak aturan organisasi.
“Salah satu poinnya adalah keberatan kami Pengurus DPD II Golkar SITARO atas ketentuan Bab XV Aturan Peralihan Pasal 75 Petunjuk Pelaksanaan Nomor Juklak-02/DPP/GOLKAR/IV/2025,” bebernya.
Disebutkannya lagi, berdasarkan aturan pada Juklak tersebut, kepengurusan daerah yang masa baktinya telah berakhir otomatis diperpanjang sampai terselenggaranya Musyawarah Daerah tanpa perlu melakukan pembaruan Surat Keputusan.
“Kalau pun harus menerbitkan SK Plt, mestinya ada persetujuan pimpinan partai dua tingkat di atasnya atau dibuktikan adanya pelanggaran berat. Namun, faktanya dalam penerbitan SK Plt kemarin, semuanya itu tidak ada,” ujar satu-satunya Kader Golkar di Sulut yang berhasil merebut kursi kepala daerah pada Pilkada serentak kemarin.
Sementara itu, Sekretaris DPD II Golkar SITARO, Woldewin Sasue, menilai bahwa langkah yang diambil MEP merupakan sebuah keputusan yang kental dengan aroma balas dendam.
“Ini cuma terjadi di Sulut. Dengan kata lain, cuma Ketua DPD I Golkar Sulut yang sepertinya tidak paham isi Juklak dan instruksi DPP. Atau apakah karena Ketua ART berseberangan saat Musda kemarin sehingga di-Pltkan?” sindir Sasue.
Ia juga mempertanyakan proses penyampaian keputusan pemecatan yang terkesan sembunyi-sembunyi dan dianggap tidak beretika secara birokrasi politik.
“Kami mengetahui bahwa tugas kami telah dialikan hanya lewat WA, itu pun bukan dari pengurus DPD I, tapi hanya diteruskan oleh Kepala Badan Kesbangpol Sitaro dan sebaran liar di media sosial Facebook. Ini ada apa sebenarnya?” kecam Legislator SITARO periode 2009-2014 itu.
Diketahui, sebelumnya pihak DPD I Golkar Sulut, melalui sejumlah media telah memberi klarifikasi jika keputusan menerbitkan 3 SK Plt itu, sudah sesuai ketentuan partai. DPD I juga mengaku jika keputusan tersebut telah didasarkan pada petunjuk DPP.
Meski begitu, MEP cs belum menunjukan dokumen resmi yang dijadikan dasar penerbitan 3 SK Plt itu selain hanya sebatas bantahan lisan.
Adapun tiga daerah yang di-Pltkan itu yakni Kabupaten Minahasa, Kota Tomohon serta Kepulauan SITARO. (ein)






