MANADO, KOMENTAR-NEWS.COM — Suasana di lingkungan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado kian memanas menjelang Pemilihan Rektor (Pilrek). Di tengah dinamika tersebut, desakan agar Ketua Senat Unsrat, Prof. Dr. Barnabas Ralph Kairupan, segera diberhentikan dari jabatannya kian menguat. Poster-poster berisi seruan pencopotan kini terpasang di berbagai titik di dalam maupun luar area kampus.

Sebuah rilis resmi yang dikirim kelompok dosen dan anggota senat ke sejumlah media menyatakan bahwa berdasarkan hasil temuan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian yang ditindaklanjuti Rektor Unsrat, telah terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan Ralph Kairupan. Bentuknya berupa teguran tertulis — yang menurut PP 94 Tahun 2021 merupakan hukuman disiplin kategori ringan.
Namun bagi seorang Profesor yang juga menjabat Ketua Senat, sanksi ringan itu dinilai memiliki dampak yang jauh lebih berat. Rilis tersebut menyebut tindakan yang diduga dilakukan bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan bentuk kecurangan akademik terstruktur terkait dugaan manipulasi soal ujian masuk Unsrat tahun 2023.
Kelompok dosen tersebut menyusun kajian hukum yang merujuk pada Statuta Unsrat 2025 (Permendikti Saintek No. 49 Tahun 2025), yang mewajibkan setiap anggota Senat memiliki integritas moral tinggi dan rekam jejak tidak tercela.
“Adanya sanksi disiplin atas kasus manipulasi seleksi masuk secara otomatis menggugurkan pemenuhan klausul ‘rekam jejak tidak tercela’. Karena jabatan Ketua Senat dipilih dari dan oleh Anggota, gugurnya keanggotaan secara otomatis membatalkan keabsahan jabatannya — ipso jure.” — kutip rilis
Poin paling krusial dalam kajian tersebut adalah risiko keabsahan seluruh proses Pilrek Unsrat ke depan. Jika Ketua Senat yang statusnya diperdebatkan tetap memimpin penyesuaian anggota senat hingga proses pemilihan rektor, maka seluruh produk hukum yang dihasilkan berpotensi dinilai cacat hukum sejak dalam kandungan (void ab initio).
Artinya, hasil Pilrek Unsrat dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berisiko dibatalkan seluruhnya, hanya karena dipimpin oleh pejabat yang status keanggotaannya dianggap tidak sah.
Saat dihubungi redaksi, Prof. Ralph Kairupan melalui pesan singkat di grup Senat menyatakan: “Silahkan proses hukum.”
Pernyataan singkat ini seakan membuka pintu bagi penyelesaian melalui jalur hukum yang transparan. Namun di sisi lain, waktu terus berjalan — tahapan Pilrek Unsrat semakin dekat, dan pertanyaan mendasar belum terjawab: apakah proses paling penting di kampus ini harus terhenti dulu sampai status hukum Ketua Senat jelas?
Hingga berita ini diturunkan, kedua pihak masih pada posisinya masing-masing. Redaksi akan terus memantau perkembangan situasi di Unsrat Manado.(***)






