SULUT, KOMENTAR-NEWS.COM — Setelah proses penyidikan yang berjalan lebih dari lima bulan, Polda Sulawesi Utara resmi menetapkan Nayodo Koerniawan (NK), Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu sekaligus mantan Calon Wali Kota Kotamobagu 2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan perbuatan curang terkait peminjaman dana senilai Rp10 miliar.
Berdasarkan data dan informasi, kasus ini bermula pada Mei 2026, ketika seorang wiraswasta asal Kotamobagu bernama Sandy Sumendap (51) melaporkan Nayodo Koerniawan ke Polda Sulut. Laporan tercatat dengan nomor STTPL/B/265/V/2026/SPKT/Polda Sulut pada tanggal 2 Mei 2026.
Berdasarkan laporan, sekitar November 2024, Nayodo mendatangi kediaman Sandy dan meminjam dana secara bertahap dengan alasan untuk keperluan tahapan Pilkada Kota Kotamobagu. Uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan pada akhir Desember 2024, dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut telah disetujui oleh seorang tokoh bernama Yasti Soepredjo Mokoagow, anggota DPR RI Dapil Sulut. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, dana tersebut belum dikembalikan.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol. Laurens Haselo, mengonfirmasi penetapan tersebut dalam keterangan pers kepada awak media, Jumat (9/10/2026). Nayodo disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penipuan atau perbuatan curang.
Nama Anggota DPR RI Turut Disebut
Dalam perkara ini, nama Yasti Soepredjo Mokoagow, Anggota DPR RI Komisi V Dapil Sulawesi Utara, juga ikut menjadi sorotan. Disebutkan bahwa ada dokumen yang dibuat di lingkungan DPP salah satu partai politik yang memuat poin kesediaan Yasti dan Nayodo untuk mengembalikan dana tersebut kepada Sandy Sumendap. Yasti sebelumnya telah dimintai keterangan, namun membantah terlibat dalam proses peminjaman uang tersebut.
“Setelah penetapan ini, dalam waktu dekat NK akan kita periksa lebih lanjut,” ungkap Kombes Laurens Haselo. Penyidik juga menegaskan bahwa peran pihak lain yang tercantum dalam dokumen kesepakatan akan tetap diteliti berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga perkara diputus pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(***)






