Jakarta, KomentarNews – Pemerintah terus menggenjot akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada sektor usaha mikro telah mencapai sekitar Rp70 triliun hingga 3 Mei 2026.
Angka tersebut merupakan porsi dominan dari total realisasi penyaluran KUR yang mencapai Rp96 triliun secara keseluruhan.
“Dari total alokasi KUR yang mencapai Rp96 triliun per tanggal 3 Mei 2026, sekitar Rp70 triliun disalurkan ke sektor usaha mikro,” ujar Maman dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Menurut Maman, pemerintah menyoroti sektor usaha mikro sebagai prioritas utama karena mayoritas pelaku usaha mikro berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja informal.
“Penyaluran pembiayaan kepada usaha mikro menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem,” tegasnya.
Pemerintah tidak hanya asal menyalurkan kredit. Maman menjelaskan bahwa penyaluran KUR saat ini secara khusus menyasar kelompok masyarakat desil 1 (sangat miskin) hingga desil 4 (rentan miskin).
Strategi ini dirancang untuk memastikan bahwa bantuan pembiayaan benar-benar menyentuh akar masalah kemiskinan struktural.
Selain memperluas akses modal, Kementerian UMKM juga mendorong pemanfaatan ruang publik milik pemerintah, swasta, dan BUMN. Langkah ini diambil untuk menyediakan lokasi usaha produktif yang layak bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.
“Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih kolaboratif sekaligus membuka peluang kerja baru, terutama bagi generasi muda,” ujar Maman.
Langkah-langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, yang memimpin rapat koordinasi bersama Menteri UMKM dan Menteri Ekonomi Kreatif, menegaskan target ambisius pemerintah.
“Kita menargetkan hingga tahun 2029, 10 juta masyarakat dapat bekerja secara formal atau menjadi wirausaha. Ini adalah kewajiban bersama agar target penurunan kemiskinan ekstrem pada 2026 dan kemiskinan nasional maksimal 5 persen pada 2029 dapat tercapai,” kata Muhaimin.
(Kementerian UMKM, ANTARA, RRI, KOMPAS TV)



