Jakarta, KomentarNews – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah berkomitmen untuk melindungi pekerja rumah tangga melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Pemerintah menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya.
“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” kata Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Adapun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada DPR RI. Menaker menyatakan bahwa “Decent Work for Domestic Worker” merupakan kebutuhan dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga.
Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). “Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” katanya.
Menaker menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga memiliki karakteristik tersendiri, sehingga hubungan kerjanya mempertimbangkan faktor sosiokultural. Pengguna pekerja rumah tangga juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah, hingga atas. Oleh karenanya, RUU PPRT mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator dalam penyelesaian perselisihan.
Isi RUU PPRT: Definisi, P3RT, Pelatihan Vokasi, hingga Jaminan Sosial
RUU PPRT memuat:
-
Definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan, serta batasan pengecualian
-
Perjanjian kerja sama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan, dan perjanjian kerja
-
Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT)
-
Pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga
-
Jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga
-
Hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan musyawarah
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menyatakan bahwa RUU PPRT sudah tertunda selama 20 tahun. “Ini adalah momentum bersejarah. Pekerja rumah tangga selama ini menjadi kelompok yang paling rentan dan tidak terlihat. Dengan RUU ini, negara hadir untuk melindungi mereka,” ujar Felly.
(*Kemnaker/ *ANT)

