Jakarta, Komentarnews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan memeriksa ulang harta yang telah diungkapkan oleh wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.
Pernyataan ini ia sampaikan untuk meluruskan informasi mengenai pemeriksaan terhadap peserta PPS yang sebelumnya disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
“Pada dasarnya, yang sudah tax amnesty tidak akan digali-gali yang sudah didaftarkan itu. Ke depan, mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” kata Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Purbaya mengimbau para peserta tax amnesty agar tidak menerjemahkan informasi pemberitaan secara berlebihan. Ia meminta mereka tetap menjalankan kewajiban perpajakan sebagaimana yang sudah dijalankan selama ini.
Menkeu mengaku akan menegur Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Teguran ini agar Dirjen Pajak selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
“Sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.
Ke depan, Purbaya berencana membuat aturan bahwa pengumuman kebijakan perpajakan hanya bisa disampaikan oleh Menteri Keuangan. Langkah ini untuk menekan kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
“Jadi, nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan DJP lagi. Untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu, (Ditjen) Pajak hanya eksekutor, saya yang melakukan dan mengambil kebijakan,” tegasnya.
Purbaya juga menegaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan, ia tidak berniat menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty baru.
Indonesia selama ini sudah menerapkan dua kali tax amnesty, yaitu pada 2016 dan 2022.
Ia berpendapat kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” tuturnya.
(antara/kemenkeu/kompas)



