Wednesday, November 4, 2026

Pemerintah Bebaskan PPN Tiket Pesawat Ekonomi, Berlaku 60 Hari, Haryo: “Keringanan Agar Harga Tak Membubung Tinggi”

Jakarta, KomentarNews – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas harga tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik. Kebijakan ini bertujuan menahan laju kenaikan harga tiket di tengah melonjaknya harga avtur.

Melalui kebijakan tersebut, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga bahan bakar pesawat.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

- Advertisement -

“Intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai,” ujar Haryo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/4/2026).

Untuk menjamin pelaksanaan yang tepat sasaran, badan usaha angkutan udara tetap diwajibkan melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara itu, untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya.

“Pengaturan ini dirancang agar dukungan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan, sekaligus dikelola secara efektif dan berkelanjutan,” tegas Haryo.

Pemerintah sebelumnya juga telah menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38 persen baik untuk pesawat jet maupun propeler, naik dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.

Haryo menjelaskan bahwa pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis. “Kami menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau, dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen,” jelasnya.

Melalui kombinasi kebijakan penerbitan PMK 24/2026 ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) , Bhima Yudhistira, menilai kebijakan ini tepat sasaran. “PPN DTP untuk kelas ekonomi adalah langkah antisipatif agar daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah tidak tergerus. Namun, pemerintah harus mengawasi ketat agar maskapai tidak melakukan markup harga di komponen lain,” ujar Bhima.

(*Kemenko Perekonomian/ ANT)

Komentar :

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisement

Berita terkait

Babak Baru Terkait Polemik Penerbitan Tiga SK Plt oleh...

SULUT, KOMENTAR NEWS Polemik soal penerbitan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD)...

MEP Dinilai Langkahi Wewenang DPP, ART Mengaku Belum Terima...

SULUT, KOMENTAR NEWS Imbas dari dugaan pembangkangan terhadap Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 02/DPP/GOLKAR/IV/2025 dan Surat Instruksi Nomor...

Abpednas dan Aslinmas Sulut Diundang Khusus Hadiri Gala Dinner...

Bali, Komentarnews - DPD ABPEDNAS dan DPD ASLINMAS Sulut mendapatkan kehormatan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Abpednas...
Advertisement

Lainnya

Rekomendasi Berita