Jakarta, KomentarNews – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026. Keputusan ini diambil karena periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan momentum libur Ramadhan dan Idulfitri.
“(Perpanjangan masa lapor SPT) 31 April. Perpanjang 1 bulan,” kata Purbaya di kantornya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan aturan resmi melalui Surat Edaran (SE) sebagai dasar kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto telah membuka opsi perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Pertimbangan ini muncul karena periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan libur Lebaran yang biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk mudik dan berkumpul bersama keluarga.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa perpanjangan batas waktu pelaporan masih menjadi opsi yang dikaji menjelang akhir Maret 2026.
“Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret. Sesuai dengan UU KUP batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026),” tuturnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax hingga 24 Maret 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.874.904 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan.
Rincian aktivasi akun Coretax terdiri atas:
-
15.677.209 wajib pajak orang pribadi
-
955.508 wajib pajak badan
-
90.411 wajib pajak instansi pemerintah
-
226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Adapun pelaporan SPT berdasarkan tahun buku Januari-Desember 2025 tercatat berasal dari:
-
7.826.341 wajib pajak orang pribadi karyawan
-
863.272 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan
-
183.583 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah
-
138 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS
Sementara untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, laporan SPT berasal dari 1.549 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Dengan perpanjangan batas waktu ini, diharapkan wajib pajak memiliki ruang lebih untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani oleh padatnya aktivitas menjelang dan selama Lebaran.
(*Kemenkeu/ *DJP/ *ANT)
