Friday, June 26, 2026

Menkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Jakarta, KomentarNews – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026. Keputusan ini diambil karena periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan momentum libur Ramadhan dan Idulfitri.

“(Perpanjangan masa lapor SPT) 31 April. Perpanjang 1 bulan,” kata Purbaya di kantornya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan aturan resmi melalui Surat Edaran (SE) sebagai dasar kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto telah membuka opsi perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Pertimbangan ini muncul karena periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan libur Lebaran yang biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk mudik dan berkumpul bersama keluarga.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa perpanjangan batas waktu pelaporan masih menjadi opsi yang dikaji menjelang akhir Maret 2026.

“Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret. Sesuai dengan UU KUP batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026),” tuturnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax hingga 24 Maret 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.874.904 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan.

Rincian aktivasi akun Coretax terdiri atas:

  • 15.677.209 wajib pajak orang pribadi

  • 955.508 wajib pajak badan

  • 90.411 wajib pajak instansi pemerintah

  • 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Adapun pelaporan SPT berdasarkan tahun buku Januari-Desember 2025 tercatat berasal dari:

  • 7.826.341 wajib pajak orang pribadi karyawan

  • 863.272 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan

  • 183.583 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah

  • 138 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS

Sementara untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, laporan SPT berasal dari 1.549 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Dengan perpanjangan batas waktu ini, diharapkan wajib pajak memiliki ruang lebih untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani oleh padatnya aktivitas menjelang dan selama Lebaran.

(*Kemenkeu/ *DJP/ *ANT)

Komentar :

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisementspot_img

Advertisement

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com

More like this

Gresty Masie Pimpin Srikandi Jaga Desa Abpednas Sulut

Organisasi sayap Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) yakni Srikandi Abpednas Jaga Desa Sulut, terbentuk. Selain kepengurusan...

PLN Peduli Hadir untuk Sigi: Dari Memulihkan Listrik hingga...

Sigi, KOMENTAR-NEWS. Di tengah upaya pemulihan pascagempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,7 yang mengguncang wilayah Sulawesi Tengah pada...

Dari Ruang Praktik ke Panggung Nasional: Dampak Nyata TJSL...

Palu, KOMENTAR-NEWS. Delapan bulan lalu, SMK Negeri 3 Palu menerima bantuan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan...

More

Recomended