New Mexico, Komentarnews – Juri di New Mexico memerintahkan Meta Platforms membayar 375 juta dolar AS dalam gugatan terkait eksploitasi seksual anak dan keselamatan pengguna di platformnya. Putusan ini menjadi salah satu vonis pertama terhadap perusahaan media sosial raksasa dalam kasus keselamatan anak.
Juri menyatakan bahwa Meta melanggar hukum perlindungan konsumen negara bagian dalam gugatan yang diajukan Jaksa Agung New Mexico terkait keamanan Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Negara bagian menuduh Meta menyesatkan publik tentang keamanan platformnya, membiarkan predator seksual leluasa mengakses dan menjebak anak-anak hingga berujung pada pelecehan dan perdagangan manusia.
Juri memutuskan Meta harus membayar 375 juta dolar AS sebagai denda perdata. Putusan ini menjadi salah satu vonis pertama terhadap perusahaan media sosial dalam kasus keselamatan anak, yang menandai titik penting dalam upaya penegakan hukum terhadap platform digital.
Jaksa Agung Raúl Torrez menyebut putusan ini sebagai kemenangan bersejarah bagi anak dan keluarga yang dirugikan. Ia menegaskan bahwa Meta dinilai mengutamakan keuntungan dibanding keselamatan anak.
“Putusan ini mengirim pesan jelas bahwa perusahaan teknologi tidak bisa mengabaikan keselamatan anak demi keuntungan,” kata Torrez dalam konferensi pers.
Gugatan juga menuduh Meta sengaja merancang fitur seperti infinite scroll (gulir tanpa batas) dan autoplay (putar otomatis) yang membuat anak kecanduan. Jaksa mengungkapkan adanya bukti internal perusahaan yang menunjukkan bahwa fitur-fitur tersebut merugikan kesehatan mental anak, namun Meta tetap mengabaikannya.
Negara bagian juga membawa bukti bahwa Meta memungkinkan predator seksual untuk menemukan, berkomunikasi, dan mengeksploitasi anak-anak di platformnya. Predator dilaporkan menggunakan algoritma rekomendasi Meta untuk menjangkau korban potensial.
Meta menyatakan tidak setuju dengan putusan tersebut dan berencana mengajukan banding. Perusahaan mengklaim telah berupaya keras mengatasi konten berbahaya dan transparan soal keterbatasannya.
“Kami telah berinvestasi besar-besaran dalam teknologi dan tim untuk melindungi anak-anak di platform kami,” kata juru bicara Meta. “Kami akan mengajukan banding atas putusan ini.”
Putusan ini menambah daftar panjang tuntutan hukum yang dihadapi Meta terkait dampak platformnya terhadap anak-anak. Sebelumnya, lebih dari 40 negara bagian AS juga telah mengajukan gugatan serupa terhadap Meta.
(*Reuters/ *AP/ *CNN/ *The New York Times)
