Bitung, KOMENTAR NEWS Putusan perkara korupsi perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Bitung, bukan sekadar produk yudisial, sebaliknya ini adalah pengakuan terbuka bahwa kejahatan dilakukan secara kolektif.
Di saat bersamaan, penegakan hukumnya masih parsial. Hal ini sebagaimana diutarakan dua advokat, Timothy Haniko dan Allan Bidara.
Diketahui, keduanya nampak sepakat, satu garis sikap yang sama menyuarakan kritik keras bahwa hukum tidak boleh berhenti pada sebagian, ketika fakta menunjukkan keseluruhan.
Haniko menegaskan bahwa putusan ini telah membuka secara telanjang adanya keterlibatan 152 pihak dalam konstruksi perbuatan melawan hukum. Maka ketika hanya 6 orang yang diproses, yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan fragmentasi keadilan.
Baginya, fakta persidangan telah memenuhi unsur penyertaan sebagaimana dikenal dalam hukum pidana di mana setiap pihak yang turut serta harus dimintai pertanggungjawaban.
“Kalau hukum hanya bergerak pada sebagian kecil dari pelaku yang terungkap, maka hukum sedang disederhanakan secara berbahaya. Ini bukan lagi soal pembuktian ini soal keberanian menindaklanjuti fakta,” tegasnya.
Senada dengan itu, Bidara menegaskan, dia menolak keras segala bentuk penegakan hukum yang bersifat selektif.
Menurutnya, ketika Majelis Hakim sendiri telah menyebut praktik ini sebagai “budaya internal”, maka itu adalah indikator paling jelas bahwa kejahatan ini bersifat sistemik, bukan individual.
“Hukum tidak boleh jadi alat pilihan. Tidak boleh seperti senter yang hanya menyinari sebagian dan membiarkan sisanya dalam gelap. Kalau 152 orang terlibat, maka 152 itu harus diproses. Kalau tidak, maka ini bukan keadilan ini kompromi,” serangnya.
Keduanya pun sepakat bahwa kondisi ini berpotensi melanggar prinsip equality before the law, di mana setiap orang harus diperlakukan sama dihadapan hukum. Ketika sebagian diproses dan sebagian lainnya tidak, padahal keterlibatannya terungkap dalam fakta persidangan, maka muncul dugaan kuat bahwa hukum sedang dijalankan secara selektif.
Lebih jauh, mereka memperingatkan bahwa pola seperti ini sangat berbahaya. Bukan hanya merusak satu perkara, tetapi bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum ke depan.
“Pesannya bisa salah kaprah: selama dilakukan bersama-sama dan dalam jumlah besar, maka tanggung jawab bisa diencerkan. Ini berbahaya. Ini merusak logika hukum pidana itu sendiri,” ujar Haniko kembali.
Bidara pun menegaskan jika kasus ini hanya sampai pada 6 orang tersangka justru fakta berbicara 152 maka yang terlihat bukan keadilan melainkan keberanian yang setengah jalan.
“Kalau hukum berhenti di enam, padahal fakta berbicara seratus lima puluh dua, maka yang sedang kita lihat bukan keadilan melainkan keberanian yang setengah jalan,” ujarnya.
Keduanya juga sepakat bahwa keadilan tidak boleh dipotong, tidak boleh dipilih, dan tidak boleh dinegosiasikan. Karena ketika hukum mulai memilih siapa yang diproses, saat itulah hukum berhenti menjadi hukum. (VM)