Wednesday, April 8, 2026

Kasus Perjadin DPRD Bitung,  PH Terdakwa Dukung Kejaksaan Tuntaskan 13 Orang yang Diduga Ikut Terlibat

Bitung, KOMENTAR NEWS Kasus dugaan korupsi pada Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kota Bitung tahun 2022-2023, menyisakan pekerjaan rumah bagi penegakan hukum.

Pasalnya mereka yang diduga tersangkut kasus tersebut kini masih nampak asyik menghirup udara segar sambil menikmati kursi empuk di DPRD Kota Bitung.

Di saat bersamaan, ada 6 orang kini harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) Malendeng. Akan hal ini, Penasihat Hukum (PH) terdakwa berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih.

“Mereka yang harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum, termasuk salah satunya adalah pimpinan DPRD yang namanya jelas tertuang pada putusan pengadilan,”  kata Allan Bidara, SH, Selasa (7/4/2026).

Dikatakannya lagi, Majelis Hakim secara tegas mengungkap fakta yang tidak bisa lagi disamarkan: kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar berdasarkan audit BPKP bukanlah hasil perbuatan segelintir orang.

Sebaliknya, kerugian tersebut merupakan akumulasi dari keterlibatan 152 pihak yang secara nyata terungkap dalam persidangan.

“Maka dari itu, sebagai Penasihat Hukum para terdakwa, kami mendukung penuh langkah kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini sehingga kasus ini menjadi benar-benar tuntas,” ujarnya.

Lanjut dia, dalam pertimbangannya, majelis menilai tidak tepat dan tidak proporsional apabila seluruh beban pidana hanya ditimpakan kepada 6 terdakwa.

Pasalnya, fakta persidangan justru menunjukkan adanya pola tindakan kolektif terstruktur, berulang, dan mengakar yang melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaan Perjadin.

Sementara itu, Majelis juga menyoroti sejumlah nama yang secara konsisten tercantum dalam Surat Perintah Tugas (SPT) bersama para terdakwa, di antaranya VG, RP, MW, YS, MT, YK, FJ, dan SP.

Penyebutan ini memperkuat bahwa perbuatan melawan hukum tidak berdiri sendiri, melainkan terjadi dalam pola kebersamaan yang sistematis.

Bahwa berdasarkan hasil penilaian BPKP dengan audit, ahli dan tim audit perwakilan BPKP menetapkan kerugian negara berdasarkan laporan REKAPITULASI HASIL AUDIT BPKP dengan nomor Laporan: PE.03.03/LHP-129/PW18/5/2025, tanggal 1 Juli 2025 dengan kerugian Negara  sebesar Rp3.357.476.162,00;

Berikut 13 orang memiliki nilai kerugian yang cukup besar belum diproses hukum:

  1. Vivi Ganap Rp140,198,000

  2. Maikel Walewangko Rp130,586,900

  3. Rafika Papente Rp126,786,400

  4. Yusuf Sultan Rp122,524,675

  5. Frangky Julianto Rp111,086,000

**

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita terkait

Diduga Kasus Perjadin Bitung Perbuatan kolektif 152 Anggota DPRD, PH Terdakwa: Keadilan Jangan Dipotong Jadi Enam

Bitung, KOMENTAR NEWS Putusan perkara korupsi perjalanan dinas (Perjadin)...

Pernyataan Kepala BKPSDM Soal Jabatan Pelaksana Tugas di Pemkot Bitung Ibarat Membuka Borok Sendiri

Bitung, KOMENTAR NEWS Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan...

Praktisi Hukum Desak APH Periksa Anggaran MaMi Paskibraka Bitung 2025

Bitung, KOMENTAR NEWS Salah satu praktisi hukum Kota Bitung,...

Kabar Terbaru Soal Dugaan Mark Up Anggaran MaMi Paskibraka Kota Bitung, Eks Bendahara Akui Ada Rp1 Miliar

Bitung, KOMENTAR NEWS Dugaan adanya mark up anggaran makan...

Wali Kota HH Mangkir dari Giat Bersama Gubernur, Sekprov: Pak Wali Sudah Minta Izin

Bitung, KOMENTAR NEWS Tanda tanya soal mangkirnya Wali Kota Bitung,...

Tag # Terpopuler

Iklan

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com