Friday, May 8, 2026

Kakek Surabaya Disekap 7 Bulan oleh Pacar Anak, Uang Rp2 Miliar Raib

Surabaya, Komentarnews – Kasus penyekapan yang menimpa seorang kakek berusia 80 tahun di Surabaya menghebohkan publik. Korban berinisial KC, warga Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, diduga disekap selama berbulan-bulan oleh LA (31), mantan kekasih anak kandungnya sendiri .

Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp2 miliar dari tabungan yang dikuras, ditambah emas dan perhiasan seberat 1 kilogram yang raib .

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa pelaku adalah pacar dari anak korban yang sudah dikenal baik oleh keluarga.

“Pelaku adalah pacar dari anak korban sendiri yang sudah dikenal baik oleh keluarga,” kata Luthfie dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (7/5/2026) .

Hubungan asmara antara LA dan Agus Pranoto (anak korban) dimulai pada 2025. Karena sudah dekat, LA bahkan sempat diajak tinggal bersama keluarga korban di Surabaya .

Pada Oktober 2025, LA menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di suatu tempat. Sesampainya di lokasi, korban justru diduga diculik oleh dua pria dan dibawa ke sebuah apartemen di kawasan Mulyorejo, Surabaya .

Di apartemen itu, LA menciptakan skenario seolah-olah dirinya juga menjadi korban penculikan yang ditempatkan di kamar yang berbeda. Selama berbulan-bulan, korban tinggal di dalam kamar tanpa telepon genggam, tanpa akses komunikasi sama sekali .

“Dalam perjalanannya karena kakek ini sudah cukup sepuh, dikurung di dalam satu kamar. Tanpa handphone, tanpa apa pun, setiap hari dikasih paket makanan. Dan berpindah-pindah di beberapa tempat,” ujar Luthfie .

Seorang pembantu LA bernama Naily bertugas mengantarkan makanan sekaligus mengawasi agar korban tidak keluar kamar. Setiap hari, korban hanya ditemani televisi .

Saat Agus mulai curiga dan menanyakan keberadaan ayahnya yang tak kunjung pulang, LA memberikan jawaban mengelak.

“Dijawab oleh pacarnya, bahwa engkong lagi jalan-jalan sama bapak saya. Jalan-jalan ke mana? Keliling Indonesia lah, pokoknya mau menikmati hari tua,” kata Luthfie menirukan keterangan tersangka .

Keluarga mulai semakin curiga setelah korban tak kunjung pulang selama berbulan-bulan. Kecurigaan semakin menguat ketika LA tiba-tiba sulit dihubungi dan mengganti nomor teleponnya pada Februari 2026 .

Selama korban disekap, LA diduga menguras habis seluruh isi rekening bank korban. LA memegang kartu ATM dan mengetahui nomor PIN dengan dalih membantu menyelesaikan utang keluarga .

“ATM itu terus dipegang oleh tersangka dan terus dikuras duit sampai kurang lebih Rp2 miliar,” kata Luthfie .

Pencairan deposito dan penarikan tunai dilakukan secara berkala. Selain uang, emas dan perhiasan korban seberat 1 kilogram yang disimpan di rumah juga dilaporkan hilang .

Uang hasil kejahatan itu diduga digunakan LA untuk membiayai gaya hidup mewah, termasuk menginap di hotel berbintang dengan tarif Rp2 juta per malam saat berpacaran dengan anak korban .

Yang paling tragis, hingga detik akhir korban tidak pernah menyangka bahwa LA adalah dalang di balik penculikannya.

Polisi berhasil menemukan lokasi penyekapan pada 16 April 2026 berkat penyelidikan rekaman CCTV dan laporan keluarga. Saat petugas masuk ke kamar apartemen, korban langsung meminta polisi untuk menyelamatkan LA.

“Korban sendiri sampai detik terakhir enggak tahu bahwa tersangka itulah aktor yang menculik dia. Sehingga ketika penyidik masuk ke kamarnya, satu hal yang disampaikan oleh korban ini adalah ‘Tolong selamatkan juga tersangka pacarnya anak saya si L. Dia juga di bawah’,” kata Luthfie .

Korban mengira selama ini LA juga disekap di kamar yang berbeda .

Saat ini, polisi telah menangkap dan menahan LA serta pembantunya, Naily. Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Sikatan, Surabaya .

Pihak kepolisian masih memburu dua pria yang diduga menjadi suruhan LA dalam proses penculikan dan penyekapan korban. Keduanya masih dalam pengejaran .

Atas perbuatannya, LA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 450 KUHP tentang penyekapan, Pasal 446 ayat (1) KUHP, Pasal 476 KUHP, Pasal 492 KUHP, serta Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP .

Ancaman hukumannya berkaitan dengan perampasan kemerdekaan, pencurian, penipuan, dan penggelapan dengan kerugian miliaran rupiah.

(kumparan/antara/polrestabessurabaya)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisementspot_img

Berita terkait

Pejabat Bea Cukai Kabur dari Jurnalis Usai Diperiksa KPK, Diduga Terima Uang dari Blueray Cargo

Jakarta, Komentarnews - Seorang pejabat fungsional Bea Cukai Madya...

Pria di Bandung Diteriaki Begal oleh Pelaku, Malah Dikeroyok Massa hingga Babak Belur

Bandung, Komentarnews - Nasib nahas menimpa seorang pria di...

Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang

Manado, Komentarnews - Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro),...

Viral Video Asusila dan Vape Getar, Perwira Polda Sumut Kompol Dedi Dipecat

Jakarta, Komentarnews - Perwira Polda Sumatera Utara Kompol Dedi...

Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris JAD di Parigi Moutong dan Poso, Diduga Sebar Propaganda ISIS via Medsos

Palu, KOMENTARNEWS - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror...
Advertisementspot_img

Tag # Terpopuler

Iklan

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com