Tuesday, April 21, 2026

Dua Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif di PN Jakpus Didik Divonis 5 Tahun, Herry 3 Tahun, Uang Pengganti Rp8,99 Miliar

Jakarta, KomentarNews – Sebanyak dua terdakwa dalam kasus dugaan pengadaan fiktif pada proyek perumahan tahun 2022–2023, Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, menghadapi sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026). Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra mengonfirmasi bahwa sidang putusan akan dipimpin oleh Hakim Ketua I Wayan Yasa.

Dalam kasus tersebut, Herry dan Didik masing-masing dituntut pidana selama tiga tahun dan lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider satu tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

  • Didik Mardiyanto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp36,03 miliar, dikurangi pengembalian sebesar Rp27,04 miliar, sehingga sisa yang harus dibayar Rp8,99 miliar subsider pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

  • Herry Nurdy Nasution dituntut uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar, tetapi setelah dikurangi pengembalian, Herry tidak lagi dibebani membayar uang pengganti.

Kedua terdakwa diduga merugikan negara Rp46,8 miliar akibat memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengelola dana secara pribadi di luar pembukuan melalui pengadaan barang dan jasa fiktif.

Pengadaan fiktif dilakukan pada sejumlah proyek pembangunan perumahan dan infrastruktur, antara lain:

  • Pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara

  • Proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah

  • Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8

  • Bangkanai GEPP 140MW

  • Manyar Power Line

Pengadaan fiktif itu diduga memperkaya:

  • Didik Mardiyanto sebesar Rp35,33 miliar

  • Herry Nurdy Nasution sebesar Rp10,8 miliar

  • Imam Ristianto (Direktur PT Adipati Wijaya) sebesar Rp707 juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa sangat merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional. “Para terdakwa tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat pembangunan infrastruktur yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat,” ujar JPU.

(*ANT)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita terkait

KPK: Korupsi di Indonesia Sudah Seperti Ekosistem, Ada Sirkel Pelaku dari Keluarga hingga Kolega Politik

Jakarta, KomentarNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa hingga...

Kajati Sulut: ABPEDNAS Ujung Tombak Penguatan Desa

Manado, KomentarNews - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara selaku...

Eks Bos Sritex Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Dituntut 16 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

Semarang, KomentarNews – Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur...

MAKI dan LP3HI Gugat UU Perjanjian Internasional ke MK, Soal Keanggotaan Indonesia di Board of Peace Tanpa Restu DPR

Jakarta, KomenarNews – Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga...

Polisi Tangkap Dua Terduga Penikam Ketua DPD II Golkar Malra dalam Waktu Dua Jam Usai Kejadian di Bandara

Ambon, KomentarNews – Kepolisian berhasil menangkap dua orang terduga pelaku...

Tag # Terpopuler

Iklan

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com