Jakarta, KomentarNews – PDI Perjuangan (PDIP) mulai membuka posisi resmi terkait wacana revisi ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah digodok di DPR .
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan bahwa angka ideal untuk PT di tingkat nasional berada pada kisaran 5,5 persen hingga 6 persen dari total suara sah nasional .
Sikap ini sekaligus menjadi respons PDIP terhadap usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Yusril sebelumnya mengusulkan agar ambang batas parlemen didasarkan pada jumlah komisi di DPR yang saat ini berjumlah 13 kursi .
“Dulu, seingat saya, saya pernah menyampaikan, yang ideal itu jumlah komisi plus AKD (Alat Kelengkapan Dewan) ada 19, itu artinya 19 dikali 2, 38 kursi. Itulah jumlah minimal,” ujar Said di kompleks parlemen, Senin (4/5/2026) .
Said menilai jika hanya mengacu pada jumlah komisi (13 kursi) tanpa memperhitungkan alat kelengkapan dewan lainnya, representasi keterwakilan partai di DPR tidak akan terpenuhi.
“Karena kalau hanya komisi saja, kemudian satu orang, maka representasi keterwakilannya itu tidak akan terpenuhi. Karena enggak mampu satu orang di satu komisi itu tidak punya kemampuan. Minimal dua orang satu komisi, dua orang di AKD, itu baru make sense,” tegasnya .
Dalam konteks ini, total AKD DPR periode 2024-2029 berjumlah 19 yang terdiri atas 13 komisi dan 6 badan .
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengingatkan bahwa soal ambang batas parlemen tidak bisa ditentukan secara sepihak. Ia memastikan partainya akan mengedepankan dialog dengan berbagai pihak, termasuk partai-partai non-parlemen .
“Bagi PDI Perjuangan, kami berdialog dengan partai-partai lain termasuk partai-partai non-parlemen yang mereka juga punya hak terhadap eksistensinya. Inilah yang kemudian akan mengerucut kepada gambaran yang bisa disepakati bersama,” kata Hasto usai peringatan Hari Buruh di Jakarta Timur, Minggu (3/5/2026) .
Hasto juga menyinggung pentingnya instrumen PT untuk mencegah terulangnya rezim multipartai ekstrem seperti yang pernah dialami Indonesia pada era 1999, di mana terlalu banyak partai di parlemen menyebabkan inefektivitas pengambilan keputusan .
Tak hanya di tingkat nasional, Said Abdullah juga mengusulkan penerapan ambang batas parlemen secara berjenjang hingga ke daerah .
“Kalau tingkat nasional 6 persen, maka di tingkat provinsi 5 persen dan tingkat kabupaten/kota 4 persen,” ujarnya .
Menurut Said, tanpa PT di daerah, fragmentasi politik akan tinggi. Banyaknya partai dengan hanya satu kursi di DPRD dinilai menyulitkan pengambilan keputusan dan memperlambat kinerja pemerintahan daerah.
“Idealnya seperti itu. Karena kalau hanya dapat satu kursi, satu kursi, gabungan di antara gabungan koalisi gabungan itu sendiri pun enggak pernah bisa mengambil keputusan. Dan itu pasti menyulitkan DPRD kita, apalagi berhadapan dengan pemerintah daerah, lebih sulit lagi,” jelasnya .
Saat ini, ketentuan ambang batas parlemen dalam UU Pemilu yang berlaku adalah sebesar 4 persen. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui amar putusannya telah meminta agar angka tersebut kembali dikaji oleh DPR .
Pembahasan RUU Pemilu disebut mencakup 10 isu perubahan strategis, termasuk sistem pemilu (proporsional terbuka, tertutup, atau campuran), ambang batas parlemen, ambang batas presiden, hingga digitalisasi pemilu .
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan agar pembahasan tidak dilakukan terburu-buru agar hasil keputusannya tidak kembali digugat ke MK .
(cnnindonesia/kompas/antara/pikiranrakyat/detik)



