Jakarta, KOMENTARNEWS – Partai Buruh menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Satgas ini dideklarasikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menjelaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan usulan yang telah disampaikan langsung oleh KSPI kepada Presiden Prabowo dalam sarasehan ekonomi yang digelar pada tahun 2025.
“KSPI setuju. Ya, sebagai Serikat Buruh, KSPI setuju dan Partai Buruh mendukung itu. Sebenarnya Satgas PHK itu usulan KSPI yang menghadiri sarasehan perekonomian tahun lalu, yang digerakkan Bank Mandiri dan diselenggarakan oleh Kemenko Perekonomian, dan kebetulan Pak Prabowo hadir,” ujar Said Iqbal saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Iqbal mengungkapkan bahwa usulan tersebut dilatarbelakangi oleh ancaman PHK massal yang membayangi Indonesia. Dua sumber ancaman utama adalah perjanjian dagang Agreement Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat dan konflik geopolitik global yang tengah berlangsung di Timur Tengah.
“Untuk antisipasi ancaman PHK akibat ART, perjanjian perdagangan dengan Amerika. Terus sekarang dalam kondisi perang, juga ancaman PHK di depan mata juga,” ungkapnya.
Menurut Said Iqbal, Presiden Prabowo memiliki itikad baik (good faith) untuk memangkas birokrasi yang berbelit terkait permasalahan PHK. Seringkali, perselisihan ketenagakerjaan berlangsung panjang dan merugikan buruh.
“Presiden punya good faith untuk memangkas birokrasi ini agar persoalan PHK dan dampaknya bisa diselesaikan bersama-sama, maka dibentuk usulan itu,” katanya.
Fungsi Strategis Satgas PHK: Regulasi Daya Beli hingga Kredit Himbara
Iqbal memaparkan sejumlah kewenangan strategis yang akan dijalankan oleh satgas ini:
-
Mengusulkan regulasi pemulihan daya beli: Jika PHK disebabkan turunnya daya beli masyarakat, satgas dapat mengusulkan kebijakan untuk membangkitkan konsumsi publik agar produk padat karya kembali laku.
-
Memfasilitasi kredit modal: Satgas dapat mengusulkan penyaluran kredit mudah bagi perusahaan terdampak, misalnya pinjaman modal dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan skema tenor diperpanjang.
-
Jembatan Informasi Kerja: Satgas dapat menjadi jembatan yang menyalurkan pekerja ke daerah lain yang masih membuka lapangan kerja, serta mempercepat pembayaran hak-hak buruh pasca-PHK.
“Satgas PHK bisa memberikan informasi bahwa ada penyediaan lapangan kerja di daerah lain,” katanya.
Dengan adanya instrumen ini, Said Iqbal berharap permasalahan buruh dapat ditangani secara cepat dan tuntas, serta memastikan keadilan bagi pekerja di tengah tekanan ekonomi global dan potensi gelombang PHK.
(KSPI, Partai Buruh, ANTARA, Sekretariat Presiden)



