Manado, KomentarNews – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait Penyelenggaraan Pendidikan oleh Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P, Senin (4/5), Jam 10.00-31.00 WITA, di Aula Kantor DPD RI Provinsi Sulawesi Utara, Tikala Manado.

Dalam kegiatan tersebut,c Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Budi Paskah Yanti Putri, S.H., M.H.; Ketua PGRI Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Star Wowor, M.Si.; Pemerhati Pendidikan, Ferry Sangian, S.Sos., M.A.P.; serta Perwakilan tenaga pendidik, Drs. Jackried Maluenseng, M.Sc silih berganti memberikan pandangan, pendapat dan masukan substansi.

Dalam sambutannya, Senator Stefa, sapaan Anggota DPD RI Dapil Sulut Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P. menegaskan bahwa pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Oleh karena itu, kebijakan daerah di bidang pendidikan harus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan memberi dampak langsung terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.
Pembahasan forum menyoroti implementasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang dinilai belum sepenuhnya berjalan optimal.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Budi Paskah Yanti Putri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan di daerah sesungguhnya telah diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang dapat diakses melalui JDIH Provinsi Sulawesi Utara. Menurutnya, forum ini menjadi ruang strategis untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam pembentukan maupun penyempurnaan regulasi daerah di bidang pendidikan.
Ketua PGRI Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Star Wowor, M.Si., menyampaikan bahwa hingga saat ini Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan belum dapat diterapkan sepenuhnya. Ia menilai masih terdapat sejumlah aspek implementasi yang memerlukan penyesuaian agar dapat menjawab kebutuhan riil dunia pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan kondisi tenaga pendidik di lapangan.
Senada dengan itu, pemerhati pendidikan Ferry Sangian, S.Sos., M.A.P. menegaskan bahwa substansi dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan masih belum mencakup seluruh kebutuhan tenaga pendidik. Menurutnya, kebijakan pendidikan daerah perlu dirumuskan lebih adaptif agar mampu menjawab dinamika lapangan, pemerataan
distribusi tenaga pendidik, serta kebutuhan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan.
Sementara itu, perwakilan tenaga pendidik Drs. Jackried Maluenseng, M.Sc. memberikan masukan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segera menyusun masterplan atau roadmap pendidikan khusus Provinsi Sulawesi Utara. Menurutnya, dokumen perencanaan tersebut penting agar arah kebijakan pendidikan memiliki pijakan yang jelas, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan program dan penganggaran di sektor pendidikan.
Diskusi juga menyoroti tantangan penyelenggaraan pendidikan di wilayah kepulauan dan daerah terpencil di Provinsi Sulawesi Utara. Keterbatasan akses layanan pendidikan, distribusi guru yang belum merata, serta kebutuhan penguatan sarana dan prasarana pendidikan dinilai menjadi isu penting yang perlu mendapat perhatian dalam evaluasi regulasi daerah.
Menutup kegiatan, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P. menyampaikan bahwa berbagai pandangan, masukan, dan persoalan yang berkembang dalam forum akan menjadi bahan pertimbangan dalam Rapat Dengar Pendapat dan pembahasan lebih lanjut di tingkat nasional.
“Masukan dari pemerintah daerah, organisasi profesi, pemerhati pendidikan, dan tenaga pendidik menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi daerah tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI berharap proses pemantauan dan evaluasi terhadap peraturan daerah dapat memperkuat kualitas pembentukan regulasi yang lebih implementatif, aspiratif, dan berpihak pada peningkatan mutu layanan pendidikan di Provinsi Sulawesi Utara.
Hadir Kepala Kantor DPD RI Perwakilan Sulut Sugiharto Rahim bersama jajarannyan.
(*)



