Tuesday, May 5, 2026

Prabowo Teken Perpres 5/2026: Tunjangan Hakim Ad Hoc Tipikor hingga Rp105 Juta, Lengkap dengan Rumah Negara

Jakarta, KomentarNews – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Peraturan yang ditetapkan pada 4 Februari 2026 ini bertujuan untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.

Dalam salinan Perpres yang dikutip di Jakarta, Senin (4/5/2026), disebutkan bahwa pengaturan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc diperlukan karena mereka adalah pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman, sehingga perlu diatur secara terintegrasi dalam sistem peraturan perundang-undangan.

Perpres 5/2026 sekaligus menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya terkait hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc yang telah beberapa kali mengalami perubahan.

Berikut besaran tunjangan bulanan (sudah termasuk pajak penghasilan) untuk Hakim Ad Hoc berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026:

Peradilan Tingkat Pertama Tingkat Banding Tingkat Kasasi
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rp49.300.000 Rp64.500.000 Rp105.270.000
Hubungan Industrial Rp49.300.000 Rp105.270.000
Perikanan Rp49.300.000
Hak Asasi Manusia (HAM) Rp49.300.000 Rp62.500.000 Rp105.270.000
Niaga Rp49.300.000 Rp105.270.000

Selain tunjangan bulanan yang besar, negara juga memberikan fasilitas kepada Hakim Ad Hoc berupa:

  • Rumah negara dan fasilitas transportasi di daerah penugasan.

  • Jaminan kesehatan dan jaminan keamanan selama menjalankan tugas.

  • Biaya perjalanan dinas (transportasi dan akomodasi) setingkat dengan hakim pada pengadilan tempat bertugas.

  • Uang penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar 2 (dua) kali besaran tunjangan. Bagi hakim yang tidak menyelesaikan masa jabatan secara penuh, uang penghargaan diberikan secara proporsional.

Perpres 5/2026 juga mengatur ketentuan bagi Hakim Ad Hoc yang berasal dari unsur PNS/TNI/Polri. Mereka tidak berhak menerima penghasilan dari instansi asal selama menerima tunjangan sebagai Hakim Ad Hoc.

Terkait penegakan disiplin, uang penghargaan tidak akan diberikan kepada Hakim Ad Hoc yang:

  • Diberhentikan dengan tidak hormat karena sanksi administratif tingkat berat, atau

  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perpres ini juga menegaskan bahwa Hakim Ad Hoc yang berhenti atau diberhentikan dari jabatannya tidak mendapatkan hak pensiun dan pesangon.

Dengan berlakunya peraturan ini sejak tanggal diundangkan (4 Februari 2026), diharapkan sistem peradilan di lingkungan pengadilan khusus (Tipikor, Hubungan Industrial, Perikanan, HAM, Niaga) tingkat pertama, banding, hingga kasasi dapat berjalan lebih optimal dan akuntabel.

Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. , menyambut baik penerbitan Perpres ini. “Peningkatan kesejahteraan ini adalah langkah strategis untuk memastikan Hakim Ad Hoc dapat bekerja dengan fokus, profesional, dan berintegritas tanpa khawatir akan kesejahteraan. Ini akan berdampak langsung pada kualitas putusan,” ujar Syarifuddin.

(Kemenkumham, Setkab, MA RI, ANTARA)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisementspot_img

Berita terkait

Gelombang Demo Buruh Mewarnai May Day 2026, Ribuan Massa Suarakan Tuntutan Kesejahteraan dan Hapus Outsourcing

Jakarta, KomentarNews – Ribuan buruh dari berbagai elemen memadati titik-titik...

‎Gubernur Yulius Komit Perhatikan Buruh Pekerja

Manado, Komentarnews – Memaknai peringatan Hari Buruh Internasional (May...

Partai Buruh Dukung Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal: “Itu Usulan KSPI”

Jakarta, KOMENTARNEWS – Partai Buruh menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Satuan Tugas...

Krisis Demokrasi AS: Hanya 32 dari 435 Kursi DPR yang Kompetitif, Mayoritas Sudah “Diatur” Sebelum Pemilu

Washington D.C. KomentarNews – Jumlah distrik elektoral anggota Dewan Perwakilan...
Advertisementspot_img

Tag # Terpopuler

Iklan

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com