Jakarta, KomentarNews – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Peraturan yang ditetapkan pada 4 Februari 2026 ini bertujuan untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.
Dalam salinan Perpres yang dikutip di Jakarta, Senin (4/5/2026), disebutkan bahwa pengaturan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc diperlukan karena mereka adalah pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman, sehingga perlu diatur secara terintegrasi dalam sistem peraturan perundang-undangan.
Perpres 5/2026 sekaligus menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya terkait hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc yang telah beberapa kali mengalami perubahan.
Berikut besaran tunjangan bulanan (sudah termasuk pajak penghasilan) untuk Hakim Ad Hoc berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026:
| Peradilan | Tingkat Pertama | Tingkat Banding | Tingkat Kasasi |
|---|---|---|---|
| Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) | Rp49.300.000 | Rp64.500.000 | Rp105.270.000 |
| Hubungan Industrial | Rp49.300.000 | – | Rp105.270.000 |
| Perikanan | Rp49.300.000 | – | – |
| Hak Asasi Manusia (HAM) | Rp49.300.000 | Rp62.500.000 | Rp105.270.000 |
| Niaga | Rp49.300.000 | – | Rp105.270.000 |
Selain tunjangan bulanan yang besar, negara juga memberikan fasilitas kepada Hakim Ad Hoc berupa:
-
Rumah negara dan fasilitas transportasi di daerah penugasan.
-
Jaminan kesehatan dan jaminan keamanan selama menjalankan tugas.
-
Biaya perjalanan dinas (transportasi dan akomodasi) setingkat dengan hakim pada pengadilan tempat bertugas.
-
Uang penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar 2 (dua) kali besaran tunjangan. Bagi hakim yang tidak menyelesaikan masa jabatan secara penuh, uang penghargaan diberikan secara proporsional.
Perpres 5/2026 juga mengatur ketentuan bagi Hakim Ad Hoc yang berasal dari unsur PNS/TNI/Polri. Mereka tidak berhak menerima penghasilan dari instansi asal selama menerima tunjangan sebagai Hakim Ad Hoc.
Terkait penegakan disiplin, uang penghargaan tidak akan diberikan kepada Hakim Ad Hoc yang:
-
Diberhentikan dengan tidak hormat karena sanksi administratif tingkat berat, atau
-
Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perpres ini juga menegaskan bahwa Hakim Ad Hoc yang berhenti atau diberhentikan dari jabatannya tidak mendapatkan hak pensiun dan pesangon.
Dengan berlakunya peraturan ini sejak tanggal diundangkan (4 Februari 2026), diharapkan sistem peradilan di lingkungan pengadilan khusus (Tipikor, Hubungan Industrial, Perikanan, HAM, Niaga) tingkat pertama, banding, hingga kasasi dapat berjalan lebih optimal dan akuntabel.
Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. , menyambut baik penerbitan Perpres ini. “Peningkatan kesejahteraan ini adalah langkah strategis untuk memastikan Hakim Ad Hoc dapat bekerja dengan fokus, profesional, dan berintegritas tanpa khawatir akan kesejahteraan. Ini akan berdampak langsung pada kualitas putusan,” ujar Syarifuddin.
(Kemenkumham, Setkab, MA RI, ANTARA)



