Semarang, KomentarNews – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis bebas mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex. Kerugian bank milik pemerintah daerah itu ditaksir mencapai sekitar Rp502 miliar.
Putusan ini langsung mengagetkan ruang sidang yang semula diprediksi akan menghukum terdakwa sesuai tuntutan jaksa.
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon membacakan putusan dalam sidang di Semarang, Kamis malam (7/5/2026).
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim membuktikan dakwaan penuntut umum yang disusun secara subsideritas, yakni pelanggaran Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah.
Menurut hakim, selama persidangan berlangsung, terdakwa tidak terbukti ikut campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex dipecah menjadi dua.
Selain itu, terdakwa juga tidak terbukti menekan tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng dalam pengajuan kredit tersebut.
“Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan,” katanya.
Hakim menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dan tidak ada konflik kepentingan dalam memutus kredit PT Sritex tersebut.
Dengan demikian, menurut majelis hakim, terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dalam permohonan kredit tersebut.
Hakim mengungkapkan fakta penting lainnya. Ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi kredit ternyata diakibatkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana.
Kondisi tersebut, lanjut hakim, bukan menjadi tanggung jawab terdakwa, melainkan pihak yang melakukan rekayasa laporan keuangan.
“Bukan tanggung jawab terdakwa, namun pihak yang melakukan rekayasa laporan keuangan,” tegas hakim.
Sebelumnya, dalam perkara ini, penuntut umum menuntut Supriyatno dengan hukuman 10 tahun penjara. Jaksa meyakini terdakwa bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Namun majelis hakim memiliki keyakinan berbeda dan memutuskan untuk membebaskan Supriyatno.
Terhadap putusan bebas tersebut, hakim memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan, seperti kasasi atau banding ke pengadilan tinggi.
Jaksa pun menyatakan akan mempelajari putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
(antara/kompas/detik)



