MANADO — Polemik eksekusi lahan di kawasan Poligriya Indah, Kelurahan Kairagi II, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, semakin memanas dan menyeret dugaan pelanggaran prosedur hukum serta penyalahgunaan nama dan dokumen. Kuasa hukum pemohon, Markus Tojang, S.H., secara tegas menyatakan telah mencabut permohonan eksekusi sejak April 2024 — namun anehnya, eksekusi tetap dilaksanakan dan dokumen yang digunakan masih atas namanya!
Sebagai kuasa hukum atas nama pemohon Marlina Kohar, Markus Tojang — yang akrab disapa Anto Kumis — menyatakan telah resmi mencabut surat permohonan eksekusi pada April 2024. Pencabutan itu pun telah disampaikan secara resmi oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Manado kepada pihak termohon, Eka Dicky Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M.
Namun yang sangat mengherankan dan dinilai menyimpang dari jalur hukum, eksekusi tetap dilakukan oleh pihak PN Manado pada tahun 2025 lalu — dan surat permohonan yang digunakan masih atas nama Markus Tojang, padahal permohonannya sudah dicabut!
“Saya Tidak Pernah Memberi Izin, Tapi Nama Saya Tetap Dipakai!”
Markus Tojang menyatakan keberatan yang sangat besar atas hal tersebut.
“Saya sebagai kuasa hukum Ibu Marlina Kohar, tidak pernah diberitahukan pencabutan kuasa, namun anehnya sudah muncul pengacara baru dalam kegiatan eksekusi. Dan yang lebih mengherankan lagi — sesuai pengakuan Pak Eka Dicky Mantik selaku pihak yang dieksekusi — surat eksekusi yang digunakan masih atas nama saya. Padahal saya sudah mencabut permohonan eksekusi tersebut!” tegas Markus Tojang, penuh kekesalan.
Dugaan Pemalsuan & Penyalahgunaan Nama, Markus Tojang Siap Ambil Langkah Hukum!
Karena namanya masih digunakan dalam dokumen yang menjadi dasar eksekusi — padahal permohonan sudah ditarik — Markus Tojang menilai hal ini sangat mencurigakan dan mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan wewenang.
“Saya akan mengambil langkah-langkah hukum tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan eksekusi tersebut. Saya anggap hal ini sudah tidak sesuai dengan fakta hukum. Masih menggunakan nama saya dalam surat permohonan, padahal sudah saya tarik sesuai prosedur hukum yang ada,” ujar Markus Tojang secara tegas.
Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya permainan prosedur di lingkungan PN Manado, di mana dokumen yang seharusnya sudah tidak berlaku justru dijadikan dasar tindakan hukum. Pihak yang namanya dicantumkan pun menolak dan siap membuktikan kebenarannya di jalur hukum.
Eka Dicky Mantik: Ini Bukti Nyata Kejanggalan Eksekusi!
Sementara itu, Eka Dicky Mantik — pihak yang terkena dampak eksekusi tersebut — menyambut baik pernyataan Markus Tojang. Hal ini semakin memperkuat laporan yang telah disampaikannya ke Polda Sulawesi Utara terkait dugaan pengrusakan, pencurian, pemalsuan dokumen, hingga penggunaan identitas yang tidak sah dalam proses eksekusi tersebut.
“Kalau kuasa hukum sendiri sudah menyatakan mencabut permohonan dan tidak pernah mengajukan dokumen baru — lalu siapa yang membuat dan menggunakan surat atas namanya? Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, ini dugaan pemalsuan yang harus diusut tuntas!” tegas Eka Dicky.
Kini mata publik tertuju pada langkah hukum yang akan diambil Markus Tojang, serta hasil penyelidikan Polda Sulut terhadap kasus yang semakin mengungkap sisi gelap proses hukum di PN Manado ini.(***)






