MANADO — Nama Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara, Harvani Boki, S.K.M., M.Kes, tiba-tiba terseret pusaran tuduhan tak berdasar yang beredar luas di media sosial Facebook. Dalam unggahan yang muncul Jumat (31/7/2026), sosok berinisial “HB” dikaitkan dengan dugaan praktik jual beli jabatan, permainan proyek, hingga sejumlah tuduhan lain yang merugikan nama baiknya.
Merespons hal tersebut, Harvani langsung tampil membantah secara tegas.
“Itu tidak benar. Informasi itu sesat,” tegas Harvani saat dimintai tanggapan redaksi.
Ia menegaskan seluruh tuduhan yang beredar sama sekali tidak berdasar dan tidak didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Menurutnya, setiap informasi yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang wajib berlandaskan fakta, data, dan bukti sah — bukan sekadar opini liar atau tuduhan tanpa dasar yang disebarkan di ruang digital.
“Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, laporkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan. Jangan menghakimi seseorang melalui media sosial tanpa dasar yang jelas,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tuduhan-tuduhan yang beredar tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Aktivis Calvin Castro: Penyebar Tuduhan Tanpa Bukti Bisa Dijerat UU ITE!
Polemik ini pun disorot oleh aktivis Sulawesi Utara, Calvin Castro. Ia mengingatkan masyarakat agar bijak bermedia sosial dan tidak gampang menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kebebasan berekspresi memang dijamin konstitusi, namun tetap harus menghormati hukum, termasuk UU ITE. Jangan sampai ruang digital dipenuhi informasi yang belum teruji,” ujar Calvin kepada redaksi, Jumat siang.
Ia mengecam keras penyebaran tuduhan yang disertai identitas maupun foto seseorang tanpa bukti yang jelas. Menurutnya, tindakan semacam itu berpotensi dikenakan sanksi pidana karena dapat mencemarkan nama baik.
“Kalau memang tidak ada bukti yang jelas, saya rasa itu bisa memiliki konsekuensi pidana. Kami berharap Harvani Boki membentuk tim hukum dan melaporkan pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan tuduhan tersebut agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Calvin.
Ia pun mengimbau seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak mudah memvonis seseorang hanya dari unggahan media sosial. Ruang digital seharusnya menjadi sarana informasi yang bertanggung jawab, bukan tempat menjatuhkan nama baik orang tanpa pembuktian.
Terkait Video OTT, Bung Mamat Tegaskan: Tidak Cukup Bukti, Perkara Sudah Selesai!
Sementara itu, terkait beredarnya video penangkapan yang dikaitkan dengan dugaan pemerasan dan terus diangkat-angkat di ruang publik, pemerhati pemerintah Bung Mamat memberikan penjelasan penting kepada masyarakat. Ia menegaskan, hal-hal yang ditampilkan dalam video tersebut ternyata tidak terbukti secara hukum melalui proses pemeriksaan yang telah dilakukan aparat.
Bung Mamat menyampaikan, terkait peristiwa itu, pihak yang merasa menjadi korban telah melapor dan membuat pengaduan resmi ke Bagian Pengawasan dan Pengendalian Penyidikan (Wasidik) Polda Sulawesi Utara. Pihak kepolisian pun telah menggelar gelar perkara khusus untuk menelaah seluruh bukti dan fakta yang ada.
Hasilnya? Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sempat dilakukan tidak dapat ditindaklanjuti dengan penahanan, karena secara hukum dan peraturan penyidikan tidak cukup bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dengan demikian, permasalahan tersebut menurut prosedur hukum telah selesai.
“Kita tetap menghormati langkah Polda Sulut. Hal itu sejalan dengan asas praduga tak bersalah yang ditegaskan oleh tim Reserse Kriminal maupun para penyidik Polda Sulut dalam menjalankan tugasnya,” ujar Bung Mamat.
Namun di sisi lain, Bung Mamat menyoroti perbuatan pihak atau oknum yang sengaja menyebarkan video tersebut di media sosial. Ia menilai penyebaran video yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat itu merupakan perbuatan yang berpotensi fitnah, serta telah menimbulkan perasaan tidak nyaman dan mencemarkan nama baik pihak yang menjadi korban.
“Karena itu, oknum yang dengan sengaja memposting dan menyebarkan video OTT tersebut sebaiknya juga dilaporkan ke pihak berwajib. Perbuatannya telah menyebarkan fitnah dan jelas membuat perasaan tidak enak bagi pihak yang menjadi korban,” tegas Bung Mamat.
Ia berharap masyarakat tetap bijak menilai setiap informasi yang beredar, tidak terburu-buru menghakimi sebelum mengetahui hasil resmi dari jalur hukum, serta menghargai putusan dan proses yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.





