SITARO, KOMENTAR NEWS Sejumlah guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (SITARO), mengeluhkan belum diterimanya insentif atau honor yang menjadi hak mereka selama kurang lebih enam bulan terakhir.
Kepada wartawan media ini, sejumlah guru yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa mereka tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga pendidik, meski hingga kini insentif yang bersumber dari Dinas Pendidikan Kabupaten SITARO belum juga dibayarkan.
“Kami tetap mengajar seperti biasa karena itu merupakan tanggung jawab kami. Namun sampai sekarang honor yang menjadi hak kami belum juga dibayarkan,” beber salah seorang guru dengan nada sedih, belum lama ini.
Mereka mengaku, insentif tersebut memiliki arti penting dalam menunjang kebutuhan sehari-hari sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian mereka dalam memberikan layanan pendidikan bagi anak usia dini.
Karena itu, mereka berharap pemerintah daerah dapat segera menuntaskan proses administrasi agar pembayaran honor yang tertunda dapat segera direalisasikan.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten SITARO, Hendrik Lalamentik, S.Pd, M.Si, melalui Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (PAUD PNF), J. Bolung, S. Pd, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp500 juta untuk pembayaran honor bagi lebih dari 60 tenaga guru PAUD.
Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran bukan karena pemerintah daerah mengabaikan hak para guru, melainkan akibat adanya penyesuaian anggaran pada akhir tahun 2025 sebagai tindak lanjut atas instruksi pemerintah pusat terkait efisiensi belanja daerah.
Menurutnya, usulan pembayaran honor tersebut telah disampaikan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sebelum selanjutnya dibahas dalam APBD Perubahan.
“Usulan sudah kami kirim ke Bagian Hukum Setda untuk dibuatkan Perkadanya, kemudian akan dibahas dalam APBD Perubahan. Kita tunggu saja prosesnya. Yang pasti, kami dari pihak dinas terkait tidak tutup mata terhadap persoalan ini,” kata Bolung.
Ia menambahkan, besaran honor guru PAUD masih mengacu pada nominal tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp1.500.000 per bulan bagi masing-masing tenaga pendidik yang memenuhi ketentuan.
Menanggapi penjelasan tersebut, salah seorang guru PAUD menyambut baik informasi yang disampaikan Dinas Pendidikan.
Kendati demikian, mereka berharap komitmen tersebut benar-benar diwujudkan dalam bentuk pembayaran, bukan hanya sebatas informasi.
“Mudah-mudahan informasi ini menjadi angin segar bagi kami, bukan sekadar angin sepoi-sepoi yang meninabobokan. Kami berharap apa yang sudah disampaikan dapat segera direalisasikan,” ujarnya.
Mereka berharap seluruh tahapan administrasi dapat berjalan lancar sehingga hak mereka yang tertunda selama enam bulan dapat segera diterima.
Para Umar Bakri ini menilai, perhatian terhadap kesejahteraan guru PAUD merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan anak usia dini di tanah Karangetang, Mandolokang, Kolo-Kolo.
Sekadar diketahui, pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Sitaro dijadwalkan berlangsung pada bulan September.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses penganggaran daerah sebelum realisasi pembayaran honor guru PAUD dapat dilakukan. (gustap)