MINUT, KOMENTAR NEWS Berita miring yang menyebutkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Bank SulutGo (BSG), oleh Pemkab Minahasa Utara (Minut), di bawah komando Bupati Joune J. E. Ganda dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung, langsung dibantah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut, Carla A. Sigarlaki, Sabtu, (6/6/2026).
Ia mengatakan secara tegas bahwa tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Pertama-tama dapat disampaikan bahwa Pemkab Minut tidak mengelola dana sebesar yang diberitakan,” tegas Kaban Carla.
Lanjut dikatakannya, dalam rangka tertib administrasi pengelolaan CSR serta untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa program CSR selaras dengan prioritas pembangunan daerah, pihaknya (Pemerintah Daerah) telah menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan juga regulasi turunannya, yakni Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023 tentang Tata Kerja Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Susunan Sekretariat Forum TJSLP.
“Forum TJSLP merupakan wadah koordinasi, konsultasi, dan evaluasi penyelenggaraan. Forum ini bertugas memberikan informasi kepada perusahaan tentang program kegiatan yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah untuk alokasi TJSLP, menentukan prioritas kegiatan sebagai acuan pelaksanaan, serta menelaah dan memverifikasi usulan yang masuk sesuai ketentuan. Dan forum ini telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam pengelolaan CSR di lingkungan Pemkab Minut,” terangnya.
Oleh karena itu, ia kembali menegaskan jika tahapan dan mekanisme yang sudah dilakukan dapat, dipertanggungjawabkan dengan dokumen pendukung yang teradministrasi, dan setiap tahun diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Setiap tahun ini menjadi objek pemeriksaan BPK bersamaan dengan pelaksanaan pemeriksaan atas Laporan Keuangan setiap tahun. Dan sampai saat ini, tidak terdapat temuan pemeriksaan,” ungkapnya.
Sementara , soal nominal Rp8,93 miliar serta tudingan laporan pertanggungjawaban fiktif dan sasaran penerima yang tidak jelas seperti yang sudah diberitakan, dia lagi-lagi menegaskan jika pihaknya tidak mengelola anggaran sebesar itu.
Dijelaskannya, pembagian CSR dihitung berdasarkan besaran porsi kepemilikan modal Pemda di BSG.
Adapun saldo penyertaan modal Pemkab Minut di BSG masih lebih kecil dibandingkan dengan nilai CSR yang diberitakan, yakni sebesar Rp7.657.800.000 dengan persentase share kepemilikan 0,55%.
“Pertanyaannya adalah bagaimana mungkin Pemkab Minut mengelola dana CSR melebihi kontribusi penyertaan modalnya di BSG?” serunya sembari berharap masyarakat0 tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. (ein)