SITARO, KOMENTAR NEWS Dalam upaya menjamin akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya bagi warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan hukum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (SITARO) menggelar rapat gabungan komisi, Rabu (3/6/2026).
Diketahui, kegiatan yang turut melibatkan pihak eksekutif ini dalam rangka lanjutan Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Plt Ketua DPRD SITARO, Alfrets Ronald Takarendehang, mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan legislasi untuk menyempurnakan substansi Ranperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Ini merupakan bentuk komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat, termasuk kedepannya juga memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang setara tanpa memandang latar belakang ekonomi,” kata ART, sapa akrabnya.
Dikatakannya lagi, Ranperda ini sangat penting karena berkaitan dengan hak dasar masyarakat untuk memperoleh keadilan. Dengan demikian, kehadiran Perda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin masyarakat kurang mampu mendapatkan akses bantuan hukum secara layak.
Itulah sebabnya, sambung dia, dalam melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap sejumlah materi muatan Ranperda, ada beberapa hal yang jadi atensi mulai dari mekanisme pemberian bantuan hukum, kriteria penerima bantuan, lembaga pemberi bantuan hukum yang dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, hingga pengaturan mengenai pembiayaan dan pengawasan pelaksanaannya.
“Nah, pada poin-poin inilah kita lembaga Legislatif dan Eksekutif saling tukar gagasan guna memastikan regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan tersendiri dalam mengakses layanan hukum,” sebutnya.
Pada akhirnya, politisi Golkar dari Dapil II ini berharap Ranperda tentang ini dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di bumi Karangetang, Mandolokang, Kolo-Kolo. (ein)