Jakarta, KomentarNews – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pemukulan terhadap Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald Aristone Sinaga atau yang akrab disapa Bro Ron. Saat ini, keduanya masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Polsek Metro Menteng.
“Terduga pelaku dua orang sudah kami amankan di Polsek Menteng untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Metro Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Peristiwa nahas yang menimpa Bro Ron bermula ketika ia bersama 15 orang lainnya—yang merupakan karyawan PT Sinergi Karya Sejahtera—mendatangi Kantor Michael Putra Dan Partners untuk melakukan audiensi. Kedatangan mereka bertujuan menagih gaji karyawan yang diduga belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Namun, audiensi dengan Michael selaku pihak yang didemo tidak membuahkan hasil karena tidak dihadiri. Berinisiatif meredam ketegangan, Polsek Metro Menteng kemudian memfasilitasi mediasi di kantor polisi.
Awalnya, proses audiensi berjalan dengan aman dan kondusif dengan pendampingan petugas. Situasi berubah ketika sekelompok orang tak dikenal muncul dan tanpa alasan yang jelas mulai melakukan intimidasi serta menghalang-halangi jalannya audiensi.
“Akibat dari perbuatan sekelompok orang tersebut, situasi menjadi panas dan timbul percekcokan hingga akhirnya korban menerima pukulan dari sekelompok orang tersebut,” jelas Braiel.
Bro Ron telah membuat laporan polisi terkait insiden pemukulan yang terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 16.22 WIB. Polisi juga telah mengantarkan korban untuk menjalani visum serta meminta keterangan dari sejumlah saksi mata.
“Pak Ronald sudah membuat laporan polisi dan sudah kami antarkan untuk di visum serta diminta keterangan, termasuk saksi,” tambah Braiel.
Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami motif di balik aksi pengeroyokan tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memberikan rasa keadilan bagi korban.
(Polres Metro Jakarta Pusat, ANTARA, Detik.com)



