MINUT, KOMENTAR NEWS Lembaga Eksekutif dan Legislatif di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), baru saja menyetujui satu produk hukum berlabel Ranperda Pemerintah Desa.
Adapun penandatanganan persetujuan bersama ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minut untuk Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa, di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin (3/8/2026).
Diketahui, selain mengatur tentang periode pelayanan Hukum Tua dan mekanisme pelaksaan pemilihan hukum tua (Pilhut), dalam penjabaran Ranperda tersebut, terdapat juga sejumlah substansi penting yang menjadi atensi Bupati Joune J. E. Ganda.
“Jadi sebagaimana sudah dituangkan dalam Ranperda, masa jabatan hukum tua selama 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Begitu juga masa jabatan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), juga ditetapkan 8 tahun dan dapat menjabat 2 periode,” kata Bupati JG usai rapat paripurna.
Berikut poin-poin lain dalam Ranperda Pemerintah Desa di antaranya:
Struktur dan Tata Kelola Pemerintahan Desa
Pemerintah desa terdiri atas Hukum Tua dan perangkat desa. Hukum Tua berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan di desa, sedangkan perangkat desa merupakan unsur yang membantu Hukum Tua dalam menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan profesional.
Tugas dan Tanggung Jawab Hukum Tua
Hukum Tua tidak hanya bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, tetapi juga melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat. Termasuk tata praja pemerintahan, menetapkan peraturan desa, membina administrasi pertanahan, menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan kepada masyarakat, melaksanakan administrasi kependudukan, serta menata dan mengelola wilayah desa secara berkelanjutan.
Selain itu, Hukum Tua juga memiliki fungsi strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan sarana dan prasarana perdesaan, serta peningkatan pelayanan di bidang pendidikan dan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat di desa.
Mekanisme Pemilihan Hukum Tua
Pemilihan hukum tua secara serentak dilaksanakan melalui tahapan yang jelas, yaitu persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan hasil. Pemungutan suara dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hari dan tanggal pemungutan suara ditetapkan oleh Bupati.
Netralitas Aparatur Sipil Negara
Aparatur sipil negara (Termasuk PPPK) yang ingin mengabdikan diri melalui jalur kepemimpinan desa diwajibkan memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. Demikian pula bagi anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai hukum tua diwajibkan memperoleh izin tertulis dan setelah ditetapkan sebagai calon, yang bersangkutan wajib diberhentikan dari keanggotaan BPD.
Pengisian Kekosongan Jabatan Hukum Tua





