MANADO, KOMENTAR NEWS.COM – Sorotan publik terhadap pengelolaan uang rakyat kian meluas. Tak puas hanya meminta pengusutan dugaan penyimpangan dana hibah ke GMIM, kini LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulut secara tegas menantang Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Polresta Manado untuk turut menggeledah aliran dana bantuan keuangan partai politik (Banpol) yang digelontorkan Pemerintah Kota Manado. Pasalnya, ada indikasi kuat penggunaan anggaran miliaran rupiah ini tidak sesuai jalur hukum.
Fokus pengawasan diarahkan pada penyaluran bantuan tahun anggaran 2025, di mana tercatat ada 9 partai politik yang mendapat jatah dari APBD Kota Manado melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dengan total nilai mencapai Rp1.972.750.000.
Ketua RAKO Sulut, Hariyanto, menyikapi aliran dana yang setiap tahun mengalir ke kantong-kantong partai politik ini dengan kecurigaan serius. Menurutnya, meski penyalurannya tercatat resmi, ada celah besar yang berpotensi disalahgunakan, terutama dalam hal pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
“Saya curigai penggunaan dana hibah ke partai politik ini tidak sesuai dengan naskah hibah. Artinya, pertanggungjawaban yang mereka serahkan kemungkinan besar tidak sinkron dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan melanggar ketentuan dalam Permendagri,” tegas Hariyanto dengan nada tegas.
Karena itu, RAKO mendesak satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut untuk masuk lebih dalam ke tubuh partai politik penerima dana. Uang sebesar itu adalah uang rakyat, sehingga setiap rupiahnya wajib dipertanggungjawabkan secara rinci dan transparan.
“Bantuan ke partai politik itu uang rakyat. Tidak boleh ada satu rupiah pun yang disalahgunakan atau dikorupsi. Kami tidak serta-merta menuding mereka bersalah, tapi APH wajib memeriksa dan memastikan semuanya beres. Saya khawatir, dana miliaran rupiah yang cair tiap tahun ini ternyata tidak tersalurkan sesuai tujuan, atau laporannya hanya dibuat-buat demi memenuhi administrasi saja,” ungkap Hariyanto.
Ia pun meyakini Polda Sulut memiliki keberanian dan integritas untuk bekerja tanpa pandang bulu. Jika dana hibah ke lembaga kemasyarakatan seperti GMIM kini sedang disorot dan diperiksa, maka dana bantuan ke partai politik pun harus diperlakukan sama.
“Kami tantang kepolisian untuk tidak tebang pilih. Semua yang bersumber dari APBD harus sama-sama diperiksa. Kami ingin memastikan tidak ada celah bagi siapa pun untuk menikmati uang rakyat secara ilegal,” tambahnya.
Berikut rincian lengkap 9 partai politik penerima bantuan keuangan Pemkot Manado tahun 2025 beserta rincian suara dan nilainya:
1. PDI Perjuangan: Suara sah 95.105 (16 kursi) | Rp 767.240.000
2. Partai Golkar: Suara sah 30.700 | Rp 245.600.000
3. Partai Gerindra: Suara sah 29.565 | Rp 236.520.000
4. Partai Demokrat: Suara sah 24.619 | Rp 196.952.000
5. Partai Nasdem: Suara sah 17.721 | Rp 141.768.000
6. Partai PKS: Suara sah 16.446 | Rp 117.168.000
7. Partai Perindo: Suara sah 12.204 | Rp 97.632.000
8. Partai PSI: Suara sah 11.191 | Rp 89.528.000
9. PAN: Suara sah 10.044 | Rp 80.352.000
Desakan keras dari RAKO ini kini menjadi tekanan baru bagi aparat penegak hukum. Publik pun menanti, apakah Polda Sulut berani membuka lembaran baru dan memeriksa aliran dana ke partai politik ini demi menjaga kebersihan keuangan daerah di Kota Manado.






